Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Ingin Menkeu Kelola Dividen BUMN, Usul RUU Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Komisi XI DPR ingin menteri keuangan secara penuh mengelola dividen BUMN, agar tidak tumpang tindih dengan menteri BUMN.
Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan soal penyertaan modal negara (PMN), Rabu (3/7/2024). / Dok Kemenkeu RI
Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan soal penyertaan modal negara (PMN), Rabu (3/7/2024). / Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin seorang menteri keuangan secara penuh mengelola dividen Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.

Hak Menteri Keuangan tersebut ingin ditegaskan dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Komisi XI telah mengusulkan beleid tersebut untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (12/11/2024).

Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengungkapkan bahwa pihaknya ingin agar pengelolaan laba BUMN tidak tumpang tindih antara menteri keuangan dengan menteri BUMN.

"Ini menjadi penting khususnya Komisi XI dan Badan Legislasi, karena kekayaan negara yang dipisahkan ini kan persoalan dividen. Kan jangan sampai ada negara di dalam negara," jelas Fauzi ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2023).

Bagaimanapun, sambungnya, menteri keuangan merupakan bendahara umum negara sehingga berhak mengelola dividen BUMN yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Fauzi menjelaskan bahwa menteri keuangan berhak menagih umpan balik ke BUMN karena pemerintah sudah memberikan penyertaan modal negara (PMN).

Dia mencontohkan, seberapa besar dividen yang disetor BUMN ke kas negara hingga sebesar besar kontribusi BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat—misalnya lewat pembangunan jalan tol atau lainnya.

"Nah untuk rigidnya, nanti kami akan membuat naskah akademiknya. Kami berharap RUU Prioritas ini bisa kami selesaikan pada tahun ini, maksimal pada tahun depan," ujarnya.

Selain RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Fauzi menjelaskan Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

Meski demikian, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga usulan beleid lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper