Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Sarankan Pemerintah Tetapkan Bea Masuk 10% Produk Susu

Pakar meminta Kemendag meninjau ulang tarif bea masuk 0% terhadap produk susu
Pekerja memerah susu sapi di peternakan Mahesa Perkasa di Depok, Jawa Barat. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja memerah susu sapi di peternakan Mahesa Perkasa di Depok, Jawa Barat. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Peternakan dari Universitas Padjajaran Rochadi Tawaf sepakat agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) meninjau ulang tarif bea masuk 0% terhadap produk susu.

Dia pun menyarankan agar pemerintah menetapkan bea masuk 5–10% terhadap produk susu yang masuk ke Indonesia.

Rochadi menjelaskan adanya bea masuk hingga 10% ini agar peternak sapi perah lokal mampu bersaing dengan produk susu luar negeri. Terlebih, pemerintah harus melindungi peternak rakyat.

Menurutnya, pemerintah perlu menghidupkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) tentang Persusuan Nasional yang salah satunya memuat bea masuk atau proteksi.

Di sisi lain, Rochadi juga menyoroti kebijakan perdagangan WTO terkait susu. Menurutnya, dengan kebijakan WTO ini apakah memungkinkan Indonesia melakukan proteksi untuk peternak rakyat.

Kendati demikian, dia mengaku setuju akan adanya proteksi terhadap peternak susu perah lokal. Hal ini mengingat produktivitas susu sapi perah dalam negeri masih rendah atau hanya 10-15 liter per ekor per hari.

“Kita harus memproteksi [peternak sapi perah lokal] sekarang menjadi misalnya katakan 5%—10% bea masuk. Itu sama dengan memproteksi peternak dalam negeri,” kata Rochadi kepada Bisnis, Selasa (12/11/2024).

Rochadi mengatakan, jika bea masuk yang dikenakan 0%, maka peternak lokal tidak mampu bersaing dengan negara lain yang memiliki teknologi yang jauh lebih canggih.

Wacana untuk meninjau ulang kembali tarif bea masuk produk susu sebesar 0% disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Dia mengatakan peninjauan ini untuk menyelematkan peternak susu dalam negeri.

Menkop Budi menyebut Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapuskan bea masuk pada produk susu. Perjanjian ini membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya.

Dia juga menuturkan bahwa kedekatan mereka dengan Indonesia juga membuat harga produk susu mereka sangat kompetitif. 

“Karena itu [regulasi tarif bea masuk], ini yang harus kita lakukan langkah-langkah untuk peninjauan beberapa permasalahan dan regulasi yang ada,” tutur Budi dalam Konferensi Pers terkait Koperasi Susu Boyolali di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta agar Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk meninjau kembali pengenaan bea masuk 0% terhadap produk susu.

“Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Menteri bahwa kita meminta kepada Kementerian Pedagangan untuk meninjau kembali soal pengenaan bea masuk 0% kepada produk susu,” kata Ferry.

Ferry juga meminta agar setiap industri pengolahan susu (IPS), termasuk di Pasuruan, wajib menyerap atau membeli hasil susu dari koperasi peternak sapi perah.

“Karena sebenarnya memang harusnya seperti itu skemanya, tetapi karena ada kebijakan perdagangan yang membuat bea masuk menjadi 0%, susu 4,7 juta ton itu banjir. Dan susu itu diserap oleh industri pengolahan susu,” terangnya.

Menurut Ferry, semestinya Kemendag juga sudah mempertimbangkan dengan matang, termasuk dampak, jika memberikan kebijakan bea masuk 0% terhadap produk susu. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah melindungi industri susu sapi perah lokal dengan tidak memberikan bea masuk 0%

“Bahwa dalam rangka melindungi susu sapi perah Indonesia, kami meminta ada barrier,” tekannya.

Lebih lanjut, dia menilai akan lebih bijak jika pemerintah memberikan insentif kepada peternak sapi lokal agar bisa bersaing dengan produk susu luar negeri.

“Karena memang dampaknya ke peternak sapi perah kita. Sehingga harusnya ada, kita sedang kaji, insentif apa yang harus diberikan kepada peternak sapi perah di Indonesia, baik koperasi usaha dagang maupun perorangan, supaya mereka nggak terkena dampak,” tuturnya.

Maka dari itu, dia pun menyarankan agar Kemendag tidak menerapkan kebijakan perdagangan berupa bea masuk 0%.

“Atau sebaliknya, pemerintah pun juga harus mengkaji ulang penerapan bea masuk itu tidak boleh, kalau bisa jangan 0%,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper