Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Akan Pajaki Shadow Economy, Minta Bantuan Menko Polhukam Budi Gunawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan secara bertahap melakukan pemetaan pajak shadow economy dengan menteri-menteri terkait.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di Istana Kepresidenan pada Selasa (29/10/2024)/Bisnis-Akbar Evandio
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di Istana Kepresidenan pada Selasa (29/10/2024)/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan memajaki aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy.

Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga jenis aktivitas shadow economy. Pertama, ekonomi bawah tanah yang bertujuan untuk menghindari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti lewat transfer pricing hingga underreporting.

Kedua, aktivitas ekonomi ilegal seperti judi online. Terkait ekonomi ilegal, Sri Mulyani menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

Ketiga, aktivitas ekonomi informal seperti pedagang kaki lima hingga toko kelontong. Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan cara mengidentifikasi dan menindak berbagai aktivitas ekonomi tersebut akan berbeda-beda.

"Kita nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteri terkait dan dalam koordinasi para Menko," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, sambungnya, di internal Kementerian Keuangan yang akan mengurusi shadow economy tersebut yaitu Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, keinginan pemerintah memajaki aktivitas shadow economy memang sudah sempat diungkapkan oleh Anggito. Secara khusus, Anggito menyoroti aktivitas judi online.

Dia menjelaskan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang melakukan judi dengan bertaruh secara daring atau online betting seperti bertaruh soal skor sepak bola klub-klub Inggris maupun judi-judi dalam bentuk lainnya.

Masalahnya, sambung Anggito, masyarakat yang melakukan aktivitas shadow economy tersebut tidak melaporkan harta yang didapatkannya. Oleh sebab itu, dia mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih mengawasi aktivitas shadow economy tersebut.

"Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh [Pajak Penghasilan]," ungkapnya dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

Anggito menyebutkan bahwa penghasilan yang didapatkan dari kegiatan tersebut tidak terekam radar pajak. Padahal, pendapatan pajak yang tidak tertagih dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembuatan program-program publik.

Bahkan, persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Presiden Prabowo Subianto bersama menteri-menterinya di Magelang pada akhir pekan lalu.

"Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak terdaftar, tidak terekam, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kaya gitu yang kita ambil," jelas Anggito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper