Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Kemenhub: Jadi Kado Natal & Tahun Baru

Kemenhub menyatakan harga tiket pesawat bakal turun menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pesawat garuda Indonesia mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/6/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pesawat garuda Indonesia mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/6/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder sedang membahas biaya komponen harga tiket pesawat dan menyebutkan penurunan harga tiket pesawat akan terjadi sebelum Natal dan Tahun Baru.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan sejumlah kementerian dan maskapai penerbangan telah melakukan hitung-hitungan biaya operasional yang menjadi komponen harga tiket pesawat.

“Tapi setelah hitung-hitungan kemarin, kemungkinan besar tiket pesawat akan turun. Kira-kira itu [sebelum Nataru] sebagai kado Natal dan Tahun Baru,” kata Suntana di Monas, Kamis (14/11/2024).

Namun, Suntana tidak merincikan kemungkinan berapa persen penurunan harga tiket pesawat nantinya.

Sementara itu, terkait dengan wacana PPN 12%, Suntana mengatakan aturan atau regulasi bersifat fleksibel. Meskipun ada rencana kenaikan PPN 12%, sejumlah kegiatan masyarakat tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan harga tiket pesawat selalu dipengaruhi oleh banyak faktor seperti avtur dan pajak yang dikenakan. Selain itu hal yang perlu diingat adalah adanya tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

“Kita selalu liat itu [TBA], tapi tolong siap-siap ada PPN naik jadi 12% sudah pasti naik harga tiket pesawat. TBA tiket [Garuda] ditambah pajak ditambah biaya [dari] Angkasa Pura,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Irfan mengklaim pihaknya tidak pernah menaikkan harga tiket sejak 2019. Namun, harga tiket dipengaruhi oleh TBA. Pihaknya selalu mematuhi aturan, tapi terdapat komponen seperti pajak.

“Kami tidak pernah keluar dari batas harga tiket yang diatur oleh pemerintah sejak 2019. Namun, ada tambahan pajak seperti PPN, PDB (pendapatan bruto), dan kontribusi ke Jasa Raharja. Untuk penerbangan domestik, avtur dikenakan pajak,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper