Bisnis.com, MALANG — Perwakilan Kementerian Keuangan di Jawa Timur melelalng serentak barang sitaan senilai Rp12,99 miliar untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Kakanwil DJP Jatim III, Tri Bowo, mengatakan sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.
“Sedangkan aset non-eksekusi sebanyak 20 aset berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp891 juta,” ujarnya di Aula Singhasari Kanwil DJBC Jawa Timur II Jalan Raden Intan No.3 Malang, Kamis (14/11/2024).
Barang yang dilelang terdiri atas berbagai jenis mulai kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan.
Di samping itu ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik. Lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024.
Baca Juga
Sejumlah 49 unit vertikal Kemenkeu ikut lelang serentak ini, antara lain 12 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 14 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jawa Timur.
“Pelelangan barang sitaan itu dilakukan setelah kami melakukan langkah persuasif dengan menyurat dan tidak diindahkan hingga dilakukan pelelangan,” ujarnya.
Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jatim, Dudung Rudi Hendratma, menambahkan untuk barang milik negara (BMN) yang dilelang agar tidak membebani keuangan negara berupa biaya pemeliharaan yang besar.
Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Agus Sudarmadi, yang juga Kakanwil DJBC Jatim II, menjelaskan kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan mengoptimalisasikan penerimaan negara dari penyelesaian/pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan/eksekusi sehingga ada cash inflow ke APBN.
“Lelang serentak bertujuan juga agar dapat memberi deterrent effect bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan,” ucapnya.
Dia berterimakasih kepada DJKN sebagai auction authority, dan unit lainnya yang terlibat. “Kami berterimakasih kepada semua unit vertikal Kementerian Keuangan di Jawa Timur yang ikut di kegiatan ini, utamanya kepada DJKN yang telah bersinergi dengan apik sehingga kegiatan ini bisa terlaksana, semoga bisa berkontribusi pada penerimaan negara khususnya dari penerimaan perpajakan PKM Penagihan” ungkapnya.
Agus menjelaskan pula, sampai ke tahapan penyitaan, telah dilaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun Penunggak Pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.
Kegiatan lelang serentak terselenggara dua kali di tahun 2024, pertama bulan Mei di Surabaya dan yang kedua November hari ini di Malang. Keglelang dapat diakses di laman www.lelang.go.id
Lelang serentak hari ini dibagi dalam 89 lot, harapannya hingga pukul 17.00 WIB bisa laku semuanya.
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.