Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

H-4 jelang pengumuman UMP 2025, pemerintah belum juga memberikan kejelasan terkait formula penetapan upah minimum yang akan digunakan.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Dari sisi serikat pekerja/buruh, menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.

“Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar upah minimum naik sebesar 8%-10% pada 2025 dengan dalih kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, usulan kenaikan upah memperhitungkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.

“2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, kenaikan upah yang hanya di bawah inflasi tak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari.

“Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” tegasnya.

Berikut daftar UMP 2025 di 38 Provinsi jika jadi naik 10%:


1. Aceh
Dari Rp3.460.672 menjadi Rp3,806,739.2

2. Sumatra Utara
Dari Rp2.809.915 menjadi Rp3,090,906.5

3. Sumatra Barat
Dari Rp2.811.449 menjadi Rp3,092,593.9

4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.402.492 menjadi Rp3,742,741.2

5. Bangka Belitung
Dari Rp3.640.000 menjadi Rp4,004,000

6. Riau
Dari Rp3.294.625 menjadi Rp3,624,087.5

7. Bengkulu
Dari Rp2.507.079 menjadi Rp2,757,786.9

8. Sumatra Selatan
Dari Rp3.456.874 menjadi Rp3,802,561.4

9. Jambi
Dari Rp3.037.121 menjadi Rp3,340,833.1

10. Lampung
Dari Rp2.716.497 menjadi Rp2,988,146.7

11. Banten
Dari Rp2.727.812 menjadi Rp3,000,593.2

12. Daerah Khusus Jakarta
Dari Rp5.067.381 menjadi Rp5,574,119.1

13. Jawa Barat
Dari Rp2.057.495 menjadi Rp2,263,244.5

14. Jawa Tengah
Dari Rp2.036.947 menjadi Rp2,240,641.7

15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp2.125.897 menjadi Rp2,338,486.7

16. Jawa Timur
Dari Rp2.165.244 menjadi Rp2,381,768.4

17. Bali
Dari Rp2.813.672 menjadi Rp3,095,039.2

18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.444.067 menjadi Rp2,688,473.7

19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.186.826 menjadi Rp2,405,508.6

20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.702.616 menjadi Rp2,972,877.6

21. Kalimantan Tengah
Dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3,587,777.6

22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.282.812 menjadi Rp3,611,093.2

23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.360.858 menjadi Rp3,696,943.8

24. Kalimantan Utara
Dari Rp 3.361.653 menjadi Rp3,697,818.3

25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.736.698 menjadi Rp3,010,367.8

26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.885.964 menjadi Rp3,174,560.4

27. Sulawesi Utara
Dari Rp 3.545.000 menjadi Rp3,899,500

28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.434.298 menjadi Rp3,777,727.8

29. Gorontalo
Dari Rp3.025.100 menjadi Rp3,327,610

30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.914.958 menjadi Rp3,206,453.8

31. Maluku
Dari Rp2.949.953 menjadi Rp3,244,948.3

32. Maluku Utara
Dari Rp3.200.000 menjadi Rp3,520,000

33. Papua
Dari Rp 4.024.270 menjadi Rp4,426,697

34. Papua Barat
Dari Rp3.393.000 menjadi Rp3,732,300

35. Papua Tengah
dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697

36. Papua Pegunungan
Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697

37. Papua Barat Daya
Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697

38. Papua Selatan
Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper