Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan importasi garam industri akan berkurang lebih dari 500.000 ton pada 2025, seiring dengan berlakunya aturan penyerapan garam produksi dalam negeri paling lambat tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional untuk serapan garam konsumsi, industri aneka pangan, farmasi hingga kimia, termasuk industri chlor alkali plant CAP.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita mengatakan lewat beleid tersebut, pihaknya berupaya untuk menekan impor garam yang saat ini tercatat mencapai 2,5 juta ton dari total kebutuhan nasional sebanyak 4,9 juta ton.
"Kalau kebutuhan 4,9 juta ton, berarti kan 2,5 juta ton (impor) kurangi 15.000 ton [tambahan serapan lokal]. Semangatnya seperti itu, misalnya Perpres 126/2022 itu berlaku kurangi lagi yang aneka pangan sekitar 500.000 ton," kata Reni kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Kemenperin secara rutin melakukan penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam lokal oleh industri sejak 2019. Tahun 2023, serapan garam lokal untuk industri mencapai 577.925 ton yang terdiri atas jenis kualitas K1, K2, dan K3 yang berasal dari Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) dari berbagai daerah.
Tahun ini, 8 industri pengolahan garam kembali melakukan penyerapan garam lokal yang direncanakan mencapai 768.285 ton untuk tahun 2024 dan 775.702 ton untuk tahun 2025.
Baca Juga
Adapun, kedelepan industri tersebut yakni 1 industri chlor alkali, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, 1 industri garam, dan 37 orang perwakilan petani atau KPGN yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
"Sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi yang boleh impor hanya untuk yang CAP [chlor alkali plant], jadi kalau untuk yang aneka pangan dan farmasi nanti per 1 Januari 2025 tidak boleh lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kewajiban penyerapan garam lokal oleh industri yang diatur lewat Perpres 126/2022 tersebut masih perlu dievaluasi sesuai dengan kesiapan dari petambak garam, Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), dan industri pengguna.
Misalnya, indusri CAP, termasuk soda ash dan pulp and paper, meskipun tahun depan masih diizinkan untuk impor, namun dia meminta agar industri tersebut dapat menyerap sedikitnya garam lokal.
"Misalnya mix, misalnya taruh garam kita dengan impor, sebesar 4% sampai 7%, sehingga kami yakin pengambilan campurannya tersebut tidak akan terlalu banyak, termasuk dalam kaitan teknikal ini, yaitu semua aplikasi melalui kebutuhan garam untuk industri," ujarnya.