Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Garam Dibatasi, Kemenperin Usulkan Relaksasi Industri Farmasi

Kemenperin akan mengusulkan relaksasi untuk importasi garam industri, khususnya untuk keperluan farmasi.
Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero) /Dok. PT Garam
Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero) /Dok. PT Garam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengusulkan relaksasi untuk importasi garam industri, khususnya untuk keperluan farmasi. Sebab, masih terdapat spesifikasi garam industri yang tidak tersedia dalam negeri. 

Berdasarkan catatan Kemenperin, kebutuhan garam nasional mencapai 4,9 juta ton untuk konsumsi dan industri. Adapun, sebanyak 2,4 juta ton telah diproduksi dalam negeri yang sebagian besar untuk konsumsi. Sementara itu, sebanyak 2,5 juta ton garam sisanya masih impor untuk industri aneka pangan, farmasi dan kimia. 

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan kebutuhan garam masih diimpor lantaran masih terjadi kekurangan pasokan produksi dan spesifikasi yang belum sesuai dengan kebutuhan industri lokal, khususnya untuk industri farmasi

"Saat ini kita lihat kondisinya, untuk farmasi walaupun ada penambahan industri bahan garam untuk farmasi, secara jumlah masih kurang," kata Reni saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Reni menerangkan, spesifikasi yang dibutuhkan industri untuk umumnya garam dengan kadar Natrium Klorida (NaCl) di atas 97%. Kendati demikian, dia tak merincikan produksi garam yang sudah mampu memenuhi kualitas tersebut. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid tersebut mengatur agar garam industri dapat dipenuhi lokal paling lambat 2024. 

"Untuk itu ini sedang proses untuk memungkinkan nggak kalau Perpres 126/2022 ada relaksasi untuk yang bahan farmasi, mungkin itu," jelas Reni. 

Dia menerangkan, untuk farmasi meskipun kebutuhannya sedikit, tapi proses untuk perubahan bahan baku dari impor ke produk lokal membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurut Reni, change source bahan baku membutuhkan waktu 1-2 tahun. 

"Kalau untuk yang farmasi ketika kita ganti sumbernya darimana bahannya dari mana otomatis kita harus mendaftarkan ualng produk yang kita hasilkan, untuk proses menerbitkan izin edarnya butuh waktu 1-2 tahun," tuturnya. 

Untuk itu, kebijakan yang tertuang dalam Perpres 126/2022 akan kembali dievaluasi pembatasan impornya, termasuk industri CAP yang kebutuhan impor garam mencapai 2,2 juta ton per tahun. Namun, dia menilai terdapat beberapa industri CAP yang sudah mampu menyerap garam lokal. 

"Sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi yang boleh impor hanya untuk yang CAP, jadi kalau untuk yang aneka pangan dan farmasi nanti per 1 Januari 2025 tidak boleh lagi," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper