Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crazy Rich India Gautam Adani Terseret Kasus Suap Rp4,2 Triliun, Didakwa di AS

Jaksa penuntut di New York, AS, mendakwa Gautam Adani dan tujuh orang lainnya atas dugaan suap US$265 juta atau sekitar Rp4,2 triliun kepada pejabat India.
CEO Adani Group Gautam Adani/Business Insider
CEO Adani Group Gautam Adani/Business Insider

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut di New York, Amerika Serikat (AS) mendakwa miliarder India dan salah satu orang terkaya di Asia sekaligus pendiri Adani Group, Gautam Adani, atas tuduhan suap senilai miliaran dolar AS.

Melansir Reuters, Kamis (21/11/2024), jaksa mengatakan bahwa Adani dan tujuh terdakwa lainnya, termasuk keponakannya Sagar Adani, diduga menyuap sekitar US$265 juta atau sekitar Rp4,2 triliun kepada para pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak-kontrak suplai energi surya.

Suap ini bertujuan agar para terdakwa dapat menghasilkan keuntungan sebesar US$2 miliar selama 20 tahun.

Menurut sebuah surat dakwaan, terdakwa lain menyebut Gautam Adami secara pribadi dengan kode nama “Numero uno” dan “orang besar”, sementara Sagar Adani diduga menggunakan telepon genggamnya untuk melacak secara spesifik suap tersebut.

Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa Adani dan seorang eksekutif lainnya di Adani Green Energy, Vneet Jaain, berhasil mengumpulkan lebih dari US$3 miliar dalam bentuk pinjaman dan obligasi untuk perusahaan tersebut dengan cara menyembunyikan korupsi tersebut dari para pemberi pinjaman dan investor.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang anti-penyuapan di Amerika Serikat atau Foreign Corrupt Practices Act. Adani Group belum memberikan komentar mengenai kasus ini. Kedutaan Besar India di AS juga belum memberikan tanggapan.

Menurut Forbes Real Time Billionaires, Gautam Adani memiliki kekayaan sebesar US$69,8 miliar dan menempati orang terkaya ke-22 di dunia. Adani juga merupakan orang terkaya kedua di India di belakang Mukesh Ambani, pendiri Reliance Industries.

Di antara terdakwa lainnya adalah Ranjit Gupta dan Rupesh Agarwal, masing-masing mantan CEO dan mantan kepala strategi dan komersial Azure Power Global, serta Cyril Cabanes, seorang direktur di sana.

Para terdakwa lainnya, termasuk Cabanes, juga bekerja untuk sebuah investor institusional Kanada, menurut jaksa.

Tujuh dari para terdakwa adalah warga negara India yang tinggal di India selama periode dugaan suap, sementara Cabanes adalah warga negara ganda Prancis-Australia yang tinggal di Singapura.

Menurut catatan pengadilan, hakim telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Gautam Adani dan Sagar Adani, dan jaksa berencana untuk menyerahkan surat perintah tersebut kepada penegak hukum asing.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengajukan tuntutan perdata terhadap Gautam Adani, Sagar Adani, dan Cabanes.

Pekan lalu, Gautam Adani melalui posting di platform media sosial X mengatakan bahwa perusahaannya berencana untuk menginvestasikan US$10 miliar untuk proyek-proyek keamanan energi dan infrastruktur AS.

Adani mengumumkan investasi ini sekaligus mengucapkan selamat kepada Presiden AS terpilih Donald Trump atas kemenangannya dalam Pilpres AS.

Trump telah berjanji untuk mempermudah perusahaan-perusahaan energi untuk melakukan aktivitas di tanah AS dan membangun jaringan pipa baru.

Pada bulan Januari 2023, Hindenburg Research yang berbasis di AS menuduh Adani Group menggunakan suaka pajak luar negeri secara tidak benar. Tuduhan ini langsung dibantah oleh perusahaan namun memicu anjloknya kapitalisasi saham-saham Adani group hingga US$150 miliar.

Tuduhan ini diumumkan beberapa jam setelah Adani pada hari Rabu meraih dana sebesar US$600 juta dari penjualan obligasi hijau bertenor 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper