Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PU Pastikan Pemerintah Bakal Kelola Uang Pendapatan Tol dari Sistem MLFF

Kementerian PU mengungkap pemerintah bakal turun tangan mengelola pendapatan BUJT apabila nantinya sistem tol nirsentuh atau multi MLFF diterapkan
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol Cilandak Utama untuk melakukan transaksi di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang tol Cilandak Utama untuk melakukan transaksi di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap pemerintah bakal turun tangan mengelola pendapatan badan usaha jalan tol (BUJT) apabila nantinya sistem tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) diterapkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah menjelaskan keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken pada 20 Mei 2024.

“Kita ikuti saja aturan PP yang mengatur tentang siapa yang bisa meng-collect toll fee [apabila MLFF resmi dioperasikan]. Jadi, kita ikuti sebanyak tidak ada aturan yang lain, collecting toll fee itu oleh pemerintah,” jelasnya saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Adapun, aturan itu tertuang dalam Pasal 67 ayat 3 PP No.23/2024 yang menjelaskan bahwa pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti bakal dilaksanakan langsung oleh Menteri. 

Dengan catatan, Menteri bakal menjamin badan usaha mendapat seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan dan tarif. Serta, Menteri bakal menjamin ketersediaan layanan pengumpulan tol tersebut kepada BUJT.

Akan tetapi, nantinya Badan Usaha Jalan Tol juga bakal dikenai biaya layanan sistem MLFF apabila telah resmi beroperasi.

Namun demikian, Zainal belum dapat memastikan apakah pengelolaan tarif Tol MLFF itu bakal dikelola sepenuhnya oleh Kementerian PU atau tidak. Dirinya menyebut masih melakukan pendalaman mengenai hal tersebut.

“Belum tahu, nanti makanya [akan dijelaskan lebih lanjut]. Ini kan masih kerja samanya masih diproses, belum jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa implementasi MLFF masih tertunda lantaran saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dody menuturkan, pengkajian implementasi MLFF itu dilakukan dalam rangka melakukan kurasi sekaligus efisiensi anggaran ke depan. 

“MLFF sedang diriviu oleh BPKP sih itu, itu prosesnya. Mana kira-kira yang lebih efektif dan efisien kan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (25/11/2024)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper