Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Potensi Rugi Rp3,2 Triliun, Mentan Tindak 27 Perusahaan Pupuk Nakal

Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindak tegas 27 perusahaan yang tidak memproduksi pupuk sesuai dengan standar yang berlaku.
Petani membajak sawah yang akan ditanami padi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
Petani membajak sawah yang akan ditanami padi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindak tegas 27 perusahaan yang tidak memproduksi pupuk sesuai dengan standar yang berlaku. Total potensi kerugian petani akibat adanya kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, Kementan menemukan sebanyak empat perusahaan memproduksi pupuk NPK palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh kementeriannya.

“Akibat tindakan perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun,” ungkap Amran dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut berdampak besar terhadap petani. Mengingat pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi.

Untuk itu, Kementan pada hari ini, Selasa (26/11/2024), segera mengusut kasus penyelewengan tersebut. Secara terperinci, empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu langsung masuk dalam daftar hitam Kementan.

Untuk sanksi lebih lanjut, Amran menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Adapun, Kementan tengah menyiapkan berkas untuk kemudian disampaikan ke penegak hukum. 

“Kami ambil langkah tegas karena merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Amran juga menonaktifkan 11 pegawai Kementan. Pegawai itu terdiri atas pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani.

“Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegasnya.

Dia mengharapkan langkah yang diambil kali ini dapat membantu Indonesia dalam mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana para petani mendapat haknya secara penuh tanpa intervensi dari para mafia. 

Amran juga memastikan, pengawasan ke depannya kian diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper