Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Kaji Insentif untuk Pengusaha Usai UMP Naik 6,5%

Kemenperin menyatakan pemerintah tengah menggodok insentif bagi pengusaha setelah pemerintah menaikkan UMP 6,5%
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan buruh. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menyadari keputusan tersebut mendatangkan tantangan tersendiri, terutama bagi dunia usaha dan industri yang tengah menghadapi tekanan besar. 

“Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12/2024). 

Pasalnya, kenaikan upah minimum juga dibarengi dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% sehingga tekanan industri disebut akan cukup besar ke depannya. 

Untuk mengatasi potensi dampak negatif dari kebijakan ini terhadap sektor industri, pemerintah juga telah mempersiapkan berbagai insentif dan stimulus. 

Salah satu insentif yang telah dibahas adalah yang berkaitan dengan sektor otomotif, khususnya terkait kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Tidak Terutang (PPNDTP). 

Kebijakan ini tidak hanya akan diterapkan pada mobil listrik, tetapi juga akan diperluas ke kendaraan hybrid dan jenis kendaraan lainnya. 

“Policy seperti PPNBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” ungkapnya. 

Agus menekankan bahwa pemerintah harus menyeimbangkan dua aspek penting dalam kebijakan ini yaitu meningkatkan daya beli melalui kenaikan UMP, dan menjaga kinerja industri melalui pemberian insentif. 

“Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper