Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fastener Indonesia (AFI) meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tidak tinggal diam atas rencana penghapusan kuota impor dan pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ketua Umum AFI Rahman Tamin mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Menperin dan jajarannya untuk menjelaskan dampak mengerikan apabila kebijakan tersebut diberlakukan.
“Rencana penghapusan kuota impor dapat mengakibatkan masuknya produk impor dengan harga dumping, tidak adanya kendali terhadap volume dan spesifikasi impor,” ujar Rahman dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Kondisi tersebut, imbuhnya, akan berujung pada penurunan utilisasi kapasitas industri lokal serta terancamnya kelangsungan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Tidak hanya itu, pelonggaran TKDN juga dapat berdampak pada menurunnya insentif penggunaan produk lokal yang selama ini menjadi daya dorong utama tumbuhnya industri komponen dalam negeri.
Rahman juga khawatir daya saing produsen lokal tergerus padahal harus bersaing dengan produk impor tanpa adanya keunggulan preferensi TKDN. Menurut dia, kondisi ini kontradiktif dengan semangat substitusi impor yang selama ini menjadi prioritas strategis pemerintah.
Baca Juga
“Lebih parah lagi, pelonggaran ketentuan TKDN menurut AFI juga dapat berdampak pada tertundanya investasi perluasan kapasitas akibat ketidakpastian arah kebijakan industri nasional,” tuturnya.
Di samping itu, dalam surat kepada Menperin, dia juga menyoroti subsidi ekspor barang jadi oleh Pemerintah China telah mengakibatkan dampak yang dirasakan, antara lain produk lokal kalah bersaing dari sisi harga, margin keuntungan terus menurun serta kelesuan investasi di sektor manufaktur fastener.
Dengan berbagai ancaman tersebut, pihaknya memberikan beberapa usulan kepada Menperin untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan kuota impor, menolak atau menunda pelonggaran kebijakan TKDN serta mengadvokasi kebijakan imbal balik terhadap negara mitra dagang seperti China.
“Kami juga menyarankan Menteri Perindustrian untuk memberikan insentif fiskal bagi produsen lokal, memperkuat SNI wajib dan mekanisme pengawasan barang impor, serta menyusun peta jalan penguatan industri hulu dan hilir fastener nasional,” jelasnya.