Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai penerapan PPN 12% terhadap barang mewah akan menemui sejumlah tantangan dalam implementasinya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara melihat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak akan serta-merta mendorong penerimaan negara lebih besar. Menurutnya, PR pemerintah masih cukup banyak terkait kebijakan penjualan barang mewah.
Pasalnya, distorsi pemungutan pajak barang mewah banyak dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat kelas atas untuk berbelanja barang mewah di luar negeri. Misalnya, orang kaya yang membeli tas bermerek bahkan apartemen mewah di luar negeri.
Bukan hanya itu, fenomena belanja melalui Jasa Titip alias Jastip masih marak terjadi dan sebagian tidak membayar PPN, PPnBM, maupun bea masuk.
“Kebocoran barang mewah masih marak di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/12/2024).
Alhasil, kegiatan Jastip tersebut tidak terekam radar fiskus dan potensi dari penerimaan negara justru hilang.
Baca Juga
Bhima menjelaskan bahwa situasi ekonomi dan kebijakan tahun depan juga menjadi salah satu pertimbangan para orang kaya sebelum membeli barang mewah. Terlebih, dengan perlambatan harga komoditas ekspor, hingga banyaknya pungutan baru akan membuat konsumen barang mewah menunda pembelian.
Dengan demikian, ada kecenderungan tingkat saving atau simpanan di bank maupun surat berharga semakin naik.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juli 2024 simpanan di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan 10,4% year on year/YoY.
“Daripada beli barang mewah kan lebih baik ditempatkan di deposito atau beli SBN,” lanjut Bhima.
‘Kekhawatiran’ masyarakat kelas atas juga semakin memuncak, ketika pemerintah mendorong untuk melakukan pengungkapan harta sukarela atau tax amnesty Jilid III.
Di mana pemerintah memberikan ruang ‘pengampunan’ bagi orang-orang kaya yang memarkirkan harta seperti rumah kendaraan mewah yang berada di dalam maupun luar negeri—yang belum tercatat—agar tercatat dan membayar pajak.
“Usulan Tax Amnesty jilid III juga memicu perubahan perilaku orang kaya yang khawatir ada pengungkapan harta berupa barang mewah, ditambah harus menyisihkan uang untuk bayar tebusan. Itu kontradiksi dengan efek PPN 12% terhadap penerimaan pajak di 2025,” jelasnya.
Penundaan daya beli dari kalangan atas tersebut pun tercermin dari pemerintah yang memasang target lebih rendah terhadap Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 2025 ke level Rp16,61 triliun dari Rp27,26 triliun (APBN 2024).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal pun mengingatkan meski objek pajak PPN 12% merupakan barang mewah, tidak menutup adanya efek psikologis terhadap barang bukan mewah.
“Perlu diantisipasi efek psikologis yang bisa mengerek kenaikan harga barang yang di luar barang mewah. Ini belum diukur secara lebih pasti, tetapi mungkin itu ada,” tuturnya, Minggu (8/12/2024).
Sekalipun PPN 12% barang mewah diterapkan, Faisal mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi efektivitasnya dalam mengerek penerimaan negara di tengah belanja jumbo pemerintah baru.