Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menyampaikan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi dalam berbagai urusan, termasuk efisiensi energi dan tenaga kerja.
“Artinya, pekerja tidak malah safe, tetapi kenaikan UMP melalui Permenaker yang baru dibuat tanpa formula, justru berisiko pada para pekerja,” kata Danang kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).
Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah betul-betul turun tangan membantu sektor industri padat karya yang saat ini terdampak. Pelaku usaha juga mengharapkan adanya perlakuan khusus bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Danang menyebut, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada perusahaan melakukan sosial dialog dengan para pekerjanya untuk menyepakati implementasi UMP 2025 secara bipartit, terutama terhadap industri padat karya yang sedang mengalami kesulitan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025.
Baca Juga
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum tahun depan.
Yassierli melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% di 2025.
Namun, pemerintah menyadari bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk itu, Yassierli meminta kepala daerah untuk melakukan asistensi perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan upah minimum agar tidak terjadi PHK.
“Kami harap para PJ Gubernur mohon disampaikan kepada bupati, walikota, bahwa kita akan ada kebijakan khusus untuk itu, dan ini sedang digodok,” kata Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024).
Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai kebijakan khusus tersebut.
Pemerintah, kata dia, tengah berupaya untuk mencari kebijakan terbaik agar kenaikan upah minimum tak semakin memberatkan perusahaan tersebut.
“Kita sedang mencari kebijakan paling baik untuk mereka agar keputusan terkait tentang UMP ini tidak semakin memberatkan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan Yassierli saat melakukan konferensi pers soal Permenaker No.16/2024 pekan lalu. Dia menyebut, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
“Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).