Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Nataru Naik Kereta Api, Cek Syaratnya!

Syarat mudik gratis Kemenhub via kereta api saat libur Nataru 2024/2025.
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar program mudik gratis selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 dengan kereta api (KA).

Mengacu laman resmi Kemenhub, pendaftaran untuk program mudik gratis angkutan KA tersebut berlangsung selama periode 1 Desember hingga 28 Desember 2024, baik secara online dan offline.

Kemudian, pelaksanaan mudik gratis akan digelar pada 20 Desember hingga 29 Desember 2024. Adapun, totalnya ada enam stasiun tujuan pada mudik gratis Kemenhub tersebut.

Keenam stasiun tersebut yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Purwokerto, Stasiun Lempuyangan.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program mudik gratis Kemenhub secara online, dapat melalui laman resmi motis.djka.kemenhub.go.id.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub mengadakan tiga program mudik gratis pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi mengatakan, pihaknya menyediakan tiga program mudik gratis dengan total 38.772 penumpang dan 2.320 sepeda motor. 

“Tiga program tersebut diadakan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian dan Ditjen Perhubungan Laut,” kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Berikut Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Angkutan Kereta Api Kemenhub:

1. Semua peserta Motis 2024 dengan KA, mendaftarkan diri secara online melalui motis.djka.kemenhub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:

-Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan nama Peserta Motis yang terdaftar

-Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

4. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.

5. Sepeda motor diserahkan H-2 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor

6. Pada saat penyerahan sepeda motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

7. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun.

8. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.

9. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

10. Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

11. Peserta dilarang memberikan tip bagi Petugas Motis 2024.

12. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper