Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkap insentif khusus yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% tahun depan.
Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan pihaknya menantikan upaya pemerintah untuk mengatur upah sektoral secara berkeadilan sekaligus mengantisipasi 3 polemik yang dipicu kenaikan upah minimum.
"Untuk itu rasanya pemerintah perlu mengendalikan penetapan upah sektoral supaya tidak lepas kendali. Untuk memberikan insentif kepada industri karena dampak kenaikan UMP 6,5%, maka harus menjawab pada tiga permasalahan," kata Saleh kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).
Eks Menteri Perindustrian periode 2014-2016 itu menerangkan, permasalahan pertama yakni kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dan upah sektoral berpotensi tidak mampu diikuti ketentuannya oleh pengusaha lantaran saat ini sedang kesulitan dengan permintaan pasar yang turun.
Kedua, pelaku usaha meskipun saat ini mampu, tapi secara jangka panjang akan mengurangi daya tahannya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi baik nasional maupun global.
"Ketiga, untuk industri orientasi ekspor akibat kenaikan upah jadi kehilangan daya saing karena produknya semakin mahal. Sementara masih ada negara lain yang masih lebih menarik dari Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Saleh mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan wacana insentif khusus sebagai dampak adanya kenaikan UMP 6,5%. Menurut dia, pemerintah saat ini masih mengodok insentif yang berkaitan dengan penurunan daya beli kelas menengah.
Di sisi lain, pengusaha mengaku sangat menghawatirkan dampak kepastian hukum bagi dunia usaha. Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir kebijakan formula pengupahan berubah setiap tahun.
"Sedangkan untuk penetapan upah sektoral pemerintah belum menetapkan kriteria dan formulanya. Kami khawatir bahwa akan terjadi negosiasi yang alot dan akan ada potensi angka upah tambahan yang semakin mengagetkan investor," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum tahun depan.