Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

Pemprov Daerah Khusus Jakarta bakal mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada hari ini, Rabu 11 Desember 2024. Berapa besarannya?
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.rnrn
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Balai Kota DKI Jakarta menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra.rnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi m atau UMP 2025 sore ini, Rabu (11/12/2024).

Dalam undangan yang diterima Bisnis, pengumuman terkait UMP akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi pukul 15.00 WIB di Balai Kota.

“Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan statement pada konferensi pers terkait UMP,” bunyi undangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota pada 2025 minimal 6,5%.

Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemenaker, Rabu (4/12/2024). 

Besaran UMP 2025 Jakarta

Besaran UMP Jakarta pada 2024 adalah sebesar Rp5.067.381. Jika dihitung dengan acuan kenaikan 6,5%, maka upah minimum di provinsi ini akan naik Rp329.379.

Dengan demikian, UMP Daerah Khusus Jakarta tahun depan adalah sebesar Rp5.396.760.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper