Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) akan segera mengajukan regulasi penyederhanaan pupuk subsidi ke Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan proses penyusunan regulasi terkait pupuk subsidi telah memasuki babak akhir dan bakal segera diajukan ke orang nomor satu di Indonesia.
Adapun, regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian/lembaga, dan dipangkas menjadi satu pintu di Kementan.
“Kita ringkas [regulasi pupuk subsidi] dan insya Allah segera kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa merealisasikan secara bertahap,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Namun, dia menjelaskan Presiden Prabowo secara prinsip telah menyetujui penyederhanaan regulasi pupuk subsidi. Hal ini mengingat sektor pertanian menjadi perhatian utama pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia.
Sudaryono pun berharap dengan regulasi baru maka pendistribusian pupuk bersubsidi akan lebih mudah, sehingga produktivitas pertanian meningkat dan mendukung tercapainya swasembada pangan dalam waktu dekat.
Baca Juga
“Insya Allah, Bapak Presiden secara prinsip setuju, tinggal di lingkup kita secara teknis harus memastikan pupuk yang akan didistribusikan gampang dan membuat para petani senang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen untuk memangkas regulasi pupuk subsidi yang semula mencapai 145 peraturan dengan melibatkan 12 kementerian. Nantinya, penyaluran pupuk akan lebih sederhana, mulai dari Kementan, Pupuk Indonesia Holding Company (PHCI), Gapoktan/pengecer, kemudian ke petani.
Sebelumnya, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengungkap bahwa selama ini program pupuk bersubsidi memang bermasalah di semua level, mulai dari pendataan, penyaluran, pengawasan, hingga verifikasi dan validasi.
Namun sayangnya, ungkap Khudori, regulasi yang dibuat untuk mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk subsidi tak kunjung terealisasi.
Dia menilai, pemerintah harus mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, selayaknya mengakses subsidi BBM. Serta, dilakukan pembaruan data terkait penerima pupuk subsidi.
“Upaya memangkas, mengevaluasi atau menyisir regulasi adalah langkah penting untuk, menentukan kembali sasaran pupuk bersubsidi,” ujar Khudori kepada Bisnis.
Apalagi, lanjut dia, perbaikan regulasi pupuk bersubsidi akan membantu dalam pencapaian swasembada yang ditargetkan. “Tetapi pupuk bukan satu-satunya dan bukan segala-galanya,” ungkapnya.