Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 2 Kolom Pajak Baru di STNK 2025, Ini Penjelasan hingga Cara Bayar

Pemerintah bakal menambahkan dua kolom pajak baru pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK pada 2025.
stnk/Freepik
stnk/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menambahkan dua kolom pajak baru pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK pada 2025.

Berdasarkan dokumen UU HKPD Modul PDRD Opsen Pajak Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024, dua kolom yang ditambahkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB maupun BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tambahan itu, total ada tujuh pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan bermotor. Perinciannya, BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.

Tujuan dua kolom pajak itu pada intinya dilakukan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB; memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota; hingga mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

Dalam dokumen yang sama, pemungutan opsen PKB maupun didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. 

"Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB [66%]," dalam dokumen Modul PDRD Opsen Pajak Daerah.

Adapun, pembayaran opsen PKB serta BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Berikut tata cara penyetoran opsen PKB dan BBNKB :

1. SKPD/SKKP PKB dan/atau BBNKB terutang ditetapkan oleh Kepala Daerah sekaligus penetapan atas Opsen PKB dan/atau BBNKB terutang. 

2. Wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan/atau BBNKB terutang bersama Opsen PKB dan/atau BBNKB dengan SSPD/TBPKP di Bank. 

3. Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian: 

1) Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi. 

2) Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN. 

3) Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja. 

4) Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper