Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang hingga 2025

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025.
Pedagang memasarkan perlengkapan ibadah muslim melalui siaran langsung platform media sosial di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (28/3)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan
Pedagang memasarkan perlengkapan ibadah muslim melalui siaran langsung platform media sosial di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (28/3)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. Sedianya, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, PPh final UMKM seharusnya berakhir tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Itu artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” ujarnya. 

Adapun, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

Dalam catatan Bisnis, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengungkap bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat untuk memperpanjang insentif PPh final UMKM. 

Maman mengaku telah menyurati Bendahara Negara agar insentif tersebut diperpanjang.

“Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Maman menyebut, baik Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, memiliki semangat yang sama dalam meringankan beban pelaku usaha kecil menengah. Apalagi, kata dia, kondisi perekonomian saat ini masih naik turun.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa pemerintah ingin mengeluarkan regulasi yang menguntungkan pelaku UMKM seperti perpanjangan PPh final 0,5%. 

Kendati begitu, dia belum dapat mengungkap berapa lama perpanjangan insentif tersebut. Pasalnya, lanjut dia, pemerintah masih terus melakukan pembicaraan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper