Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemerintah Gelontorkan Insentif Fiskal saat PPN Naik jadi 12%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemberian insentif fiskal saat PPN naik jadi 12% tahun depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemaparan saat acara Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemaparan saat acara Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Di samping itu, mantan ketua umum Partai Golkar itu menegaskan penerimaan perpajakan juga sangat diperlukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga PPN harus tetap naik.

Penerimaan perpajakan tersebut, sambung Airlangga, diperlukan untuk menjalankan berbagai program unggulan pemerintahan seperti kedaulatan pangan dan energi.

"Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan juga program berkaitan dengan makan bergizi," jelasnya.

Airlangga menegaskan berbagai kebijakan insentif fiskal tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah sedang merancang peraturan perundang-undangan yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaan insentif fiskal tersebut.

Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

11. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

12. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

13. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

14. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

15. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

16. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper