Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau Tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan bahwa dengan adanya peraturan pelaksanaan melalui PMK, maka akan terlihat jelas barang dan jasa mana saja yang bakal kena tarif PPN 12% pada awal 2025.
“Iya dong [masih menunggu PMK], kalau enggak gimana, kita mau ngomong dari dasar apa? Karena janjinya Pak Menko [Airlangga] akan keluar sebelum Januari lah pasti, karena ini berlaku Januari,” ujar Solihin saat dihubungi Bisnis, Senin (30/12/2024).
Untuk itu, Solihin mengaku masih menunggu aturan tersebut terbit. “Kita masih nunggu sampai dengan besok, sampai nanti malam, besok ya, kita lihat,” imbuhnya.
Kendati demikian, jika PMK itu tak kunjung terbit, Solihin menyebut pihaknya akan mengambil langkah untuk menetapkan PPN 12% di supermarket.
“Kesiapan kita sebetulnya karena kita punya sistem, kalau suatu saat dan memang belum ada PMK-nya, kita pasti ambil langkah untuk menetapkan PPN tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga
Namun, Solihin menyatakan bahwa Aprindo juga tidak ingin mengambil langkah gegabah dalam menetapkan tarif PPN 12% sebelum adanya peraturan dari pemerintah. “Kita juga enggak mau gegabah, kita harus tahu PMK-nya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia meyakini aturan terkait pengenaan PPN 12% akan terbit sebelum Januari, sama seperti yang disampaikan Menko Airlangga Hartarto.
“Kita tunggu ya, sabar ya, nanti kita sama-sama mengamati. Harapan kita kan, Presiden kita kan selalu enggak ingin memberatkan rakyatnya, mudah-mudahan kebijakan itu juga enggak memberatkan rakyat pada umumnya,” tuturnya.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan PMK yang mengatur tentang barang dan jasa mewah akan diterbitkan sebelum Januari 2025. Hal ini seiring dengan pengenaan tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% pada awal 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah akan diterbitkan melalui PMK. “[PMK barang dan jasa mewah] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Dalam aturan itu, Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan memasukkan kategori barang dan jasa mewah dan bukan. “Ya nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non mewah,” ungkapnya.
Sayangnya, dia tak berkomentar lebih jauh terkait barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya.
Mengutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Minggu (22/12/2024), pemerintah mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Perinciannya, bahan makanan premium yang di antaranya beras premium, buah-buahan premium, ikan premium, dan daging premium.
Kemudian, PPN 12% juga dikenakan untuk pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.