Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Desak Sri Mulyani Segera Teken PMK Insentif PPN DTP

DPP REI meminta pemerintah segera menekan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan implementasi insentif PPN DTP di 2025.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto dalam kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2023) -JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto dalam kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2023) -JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkap bakal segera meminta pemerintah untuk menekan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan implementasi program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). 

Joko menyebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bakal mulai bersurat pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai usulan PMK untuk dapat dikeluarkan secepatnya. 

“Tanggal 31 Desember [2024], Menteri PKP akan berkirim surat kepada Kementerian Keuangan. Semoga di tanggal 2 [Januari 2025] sudah ada diterima dan semoga mendapatkan respons yang baik,” kata Maruarar kepada Wartawan, Minggu (29/12/2024).

Namun demikian, bila PMK tersebut tidak kunjung diluncurkan pada Januari 2025, maka Joko mengaku bakal menggandeng industri keuangan perbankan untuk mendukung percepatan realisasi tersebut.

“Kami akan dorong perbankan untuk mengantisipasi juga, tetapi itu kan domain perbankan kan private ya. Kalau negara kita bisa dorong kan begitu. Jadi kalau kita mengadu kepada negara kan,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah sempat menyebut bakal memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan pada 2025.

Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). 

Adapun, sejumlah insentif pajak yang akan berakhir tapi diperpanjang hingga 2025 yaitu PPN DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN DTP untuk properti atau perumahan. 

"Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper