Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membeberkan daftar barang mewah yang wajib untuk diterapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Prabowo menekankan bahwa penerapan PPN 12% harus dilakukan, tetapi hanya untuk barang-barang mewah.
“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” ujar Prabowo dalam konferensi pers usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Tak hanya pesawat jet pribadi, Prabowo juga mencontohkan sejumlah barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak yang akan berlaku mulai Rabu (1/12/2024). Mulai dari, kapal pesiar, kapal pelesir (yacht), hingga rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah.
Presiden Ke-8 RI itu pun menekankan bahwa alasan dirinya hanya menyasar barang mewah lantaran pemerintahannya ingin menjalankan kebijakan perpajakkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
“Setiap kebijakan perpajakkan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” tuturnya.
Baca Juga
Kepala Negara pun melanjutkan bahwa berbekal atas komitmen berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional. Maka, pemerintah hanya mengenakan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah.
“Setelah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” pungkas Prabowo.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM
Daftar Barang Mewah Kena PPnBM | |
---|---|
Uraian Barang | Tarif PPnBM |
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. |
20 % |
a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. |
40% |
a. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter. a.2 Pesawat udara dan b. Kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: - Senjata artileri - Revolver dan pistol. |
50% |
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. |
75% |
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No 15/2023, diolah