Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk mengubah cakupan objek yang dikenai tarif PPN 12% menjadi hanya barang mewah direspons pelaku industri tekstil Tanah Air.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyampaikan langkah yang diambil Kepala Negara jelang diberlakukannya PPN 12% pada 1 Januari 2025 menunjukkan bahwa pemerintah mendengar keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha.
“...meskipun agak terlambat karena barang-barang bisa terlanjur naik,” kata Danang kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).
Kendati begitu, dia menilai langkah ini bisa memunculkan pertanyaan publik. Danang turut mempertanyakan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbalik arah mengubah kebijakan pajak ini pada detik-detik akhir.
Dia berpandangan kebijakan fiskal yang diatur tanpa koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan presiden bisa berbahaya.
“Bahaya sekali mengatur kebijakan fiskal tanpa koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan presidennya,” ujarnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang pergantian tahun mengumumkan bahwa tarif PPN yang naik menjadi 12% hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.
Hal ini disampaikannya setelah menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.
Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan tarif PPN jadi 12%.
“Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.