Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) agar tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan ke masyarakat tetap 11%. Saat yang sama, tarif pajak tetap 12% sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku per 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pertimbangan menggunakan DPP sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan barang/jasa kena PPN 12% hanya yang tergolong mewah.
“Seperti apa untuk menetralisir 12% menjadi 11%? Caranya ya kita tetapakan semacam koefisien yang menjadi nilai lain, 11/12 x 12% sama dengan 11%. Ini kira-kira yang menjadi pertimbangan, dibandingkan dengan cara yang lain, ini paling mungkin kita jalankan,” ujarnya dalam Media Briefing, Kamis (2/1/2025).
Adapun Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya baru mengumumkan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah pada penghujung tahun atau 31 Desember 2024 sore hari. Kurang dari satu hari sebelum PPN 12% resmi berlaku.
Dengan keterbatasan waktu tersebut, Suryo menyampaikan pihaknya harus menggunakan infrastruktur yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) PPN yakni mengatur melalui frasa 'menggunakan nilai lain'.
Untuk itu pihaknya memutuskan untuk tetap menggunakan tarif 12% yang dikalikan dengan 11/12 x harga jual, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.
Baca Juga
Sebagai contoh, penyerahan elektronik harga jual Rp100 juta. Maka perhitungan PPN = 12% x 11/12 x Rp100 juta alias Rp11 juta.
“Dalam pemahaman kami, UU memberikan ruang untuk itu [menggunakan nilai lain]. Satu sisi UU tetap jalan, tapi di sisi lain masyarakat tetap terjaga. Kenapa muncul? Karena pemerintah mendengarkan,” tuturnya.
Dalam kurun waktu yang terbilang ‘mepet’ tersebut tak ayal sejumlah pengusaha maupun perusahaan terlanjur menerapkan PPN 12%.
Contohnya, platform streaming seperti Vidio. Berdasarkan salah satu tangkapan layar, pelanggan harus membayar paket Vidio Platinum senilai Rp32.480/bulan, dengan perincian Rp3.480 untuk pajak dan Rp29.000 untuk paket bulanan. Adapun jika dihitung kembali, nilai pajak mencapai 12% dari harga pokok langganan.
Raksasa teknologi Google juga menerapkan PPN 12% untuk transaksi pembelian aplikasi di Google Play Store. Pun dengan transaksi di Apple. Biaya yang harus dibayarkan saat menggunakan Apple One juga mengalami kenaikan.
Untuk itu, Suryo memastikan Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak jika ada yang telah melakukan pembayaran dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Saat ini, pihaknya tengah merancang skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Dia memastikan hak para wajib pajak akan dikembalikan jika ada kelebihan pembayaran.
"Prinsipnya kalau pembayarannya [PPN] kelebihan ya bisa dikembalikan. Pengembaliannya bisa bermacam-macam. Dikembalikan ke yang bersangkutan bisa, atau menggunakan faktur pajak nanti dilaporkan ke kami [Ditjen Pajak] juga tidak masalah," kata Suryo.
Berikut Contoh lain perhitungan PPN untuk Barang Kena Pajak Nonmewah
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT G yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan BKP berupa 1 (satu) unit komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada CV H.
Berdasarkan data tersebut, PT G wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 04, dengan penghitungan sebagai berikut:
a. harga jual sebesar Rp12.000.000
b. dasar pengenaan pajak sebesar Rp11.000.000
(11/12 x Rp12.000.000)
c. jumlah PPN sebesar Rp1.320.000
(12% x Rp11.000.000)