Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Sebut Opsen Pajak Bebani Industri Otomotif & Rugikan Ekonomi Daerah

Menperin Agus Gumiwang menyebut opsen pajak membebani industri otomotif dan merugikan ekonomi daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) bersama Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohannes Nangoi/Istimewa
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) bersama Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohannes Nangoi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda) membebani industri otomotif.

Menurutnya, kebijakan opsen pajak membuat konsumen akan semakin berat untuk membeli kendaraan, sehingga nantinya juga akan berdampak ke menurunnya penjualan para produsen mobil.

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," ujar Agus di Jakarta, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Alhasil, Agus menilai kebijakan opsen pajak itu nantinya justru akan merugikan ekonomi daerah karena adanya risiko masyarakat yang enggan membeli kendaraan, sehingga pemasukan pemerintah daerah berkurang.

"Saya kira enggak akan terlalu lama Pemda-Pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama," jelasnya.

Agus mengatakan, cepat atau lambat pemerintah daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti menerapkan relaksasi pajak.

"Karena orang-orang lokalnya enggak akan bisa beli mobil. At the end of the day, enggak jadi masuk ke mereka [Pemda], mereka enggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. Artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti Pemda akan mengevaluasi itu," ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, sebagian besar pelaku industri otomotif mengkhawatirkan dampak opsen pajak hingga kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 yang berisiko menekan penjualan kendaraan.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2025.

Terlebih, pada tahun lalu, penjualan mobil sudah lesu. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, sepanjang Januari - November 2024, total penjualan mobil secara wholesales sebesar 784.788 unit atau turun 14,7% secara year on year (YoY), dari periode sama 2023 sebesar 920.518 unit.

Sementara itu, penjualan ritel juga turun 11,2% YoY menjadi 806.721 unit pada periode 11 bulan 2024, dibandingkan 908.473 unit pada periode yang sama 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper