Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/2024 yang mengatur kebijakan terbaru pajak pertambahan nilai atau PPN. Menurutnya beleid itu, kini tarif dasar pengenaan PPN berbeda untuk barang mewah dan biasa.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 itu sendiri diundangkan pada 31 Desember 2024. Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah; sementara Pasal 3 menegaskan PPN 11% berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak termasuk mewah.
Meski berbeda, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa skema pengenaan PPN di Indonesia masih menggunakan skema tarif tunggal sesuai UU No. 42/2009 (UU PPN).
Oleh sebab itu, sambungnya, PMK No. 131/2024 mengakali perbedaan pengenaan tarif PPN untuk barang mewah dan biasa melalui pengaturan dasar pengenaan pajak (DPP) atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN. Dengan demikian, tarif PPN tetap tunggal sebesar 12% (sesuai amanat UU No. 7/2021) namun DPP-nya dibedakan menjadi dua yaitu 12% (untuk barang mewah) dan 11% (untuk barang/jasa lainnya).
"UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua," jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).
Dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 131/2024, dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor.
Baca Juga
Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) dan (3) menegaskan pengenaan PPN untuk barang/jasa yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.
Prianto menjelaskan, dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:
a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi);
b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).
Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:
a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000;
b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000.
Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3.
Lebih lanjut, Prianto menjelaskan bahwa pemerintah juga mengumumkan barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Rujukan aturannya ada di Pasal 16B UU PPN dan rinciannya barang/jasa ada di PP No. 49/2022.
Barang/jasa yang bebas PPN tersebut yaitu bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang), jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, hingga jasa persewaan rumah susun dan umum.
Sementara itu, barang mewah yang akan dikenai PPN dan DPP 12% adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.