Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PKB dan BBNKB Kendaraan di Kaltim Turun, Begini Aturannya

Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan tarif PKB kini ditetapkan sebesar 0,8% dari nilai jual kendaraan atau turun 1,75% dari tarif sebelumnya.
Ilustrasi STNK. Freepik
Ilustrasi STNK. Freepik

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberlakukan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan tarif PKB kini ditetapkan sebesar 0,8% dari nilai jual kendaraan atau turun 1,75% dari tarif sebelumnya. 

Kemudian, implementasi tarif Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB menghasilkan total tarif efektif sebesar 1,328%. 

Senada, tarif BBNKB turut dipangkas menjadi 8%, ditambah dengan Opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28% atau lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang menyentuh angka 15%. 

Secara kumulatif, penurunan tarif mencapai 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB.

“Pengenaan Tarif PKB dan BBNKB tersebut merupakan tarif terendah se-Indonesia sehingga masyarakat jangan resah dan tidak termakan isu-isu yang tidak benar terkait adanya kenaikan PKB dan BBNKB,” ujarnya dalam rilis kepada media, Kamis (2/1/2025). 

Kendati demikian, Akmal menyebutkan terdapat penyesuaian dalam mekanisme penerimaan pajak melalui pengenaan Opsen PKB dan BBNKB. 

Penerimaan dari Opsen ini akan secara otomatis dialokasikan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme split bill harian. 

Dengan demikian, pemerintah daerah tingkat II akan memiliki kepastian penerimaan pajak serta keleluasaan dalam membelanjakan dana tersebut, berbeda dibandingkan skema bagi hasil sebelumnya.

Pungutan Opsen ini, kata Akmal, bertujuan untuk mempererat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran dana.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita telaah perbandingan tarif BBNKB sebelum dan sesudah penyesuaian. 

Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai jual Rp15.800.000, tarif BBNKB baru akan menjadi:

    Rp15.800.000 x 8% = Rp1.264.000 (Pokok BBNKB)

    Rp1.264.000 x 66% = Rp834.240 (Opsen BBNKB)

    Total: Rp2.098.240

Jika dibandingkan dengan tarif BBNKB lama:

    Rp15.800.000 x 15% = Rp2.370.000

Terlihat jelas selisih yang menguntungkan masyarakat sebesar Rp271.760. 

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan kebijakan ini juga menghapus biaya atau pajak untuk Bea Balik Nama (BBN) kendaraan kedua dan seterusnya (0%). Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang berencana melakukan jual beli kendaraan bekas.

Lebih lanjut, Akmal berharap penurunan tarif PKB dan BBNKB ini akan berdampak positif pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. 

Selain itu, tarif yang kompetitif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat Kaltim untuk membeli dan mendaftarkan kendaraannya di wilayah sendiri, tanpa perlu mencari alternatif di luar daerah. 

"Saya kira ini adalah kabar baik bagi kita semua. Jangan sampai masyarakat kita justru membeli kendaraan di luar Kaltim, padahal pajak kita jauh lebih rendah," terangnya.

Adapun, dia menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Walikota beserta jajarannya hingga tingkat desa untuk aktif menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper