Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Haryo Kuncoro

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Haryo Kuncoro adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Memperkuat Transaksi Derivatif Aset Kripto

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dibuat infrastruktur pendukungnya.
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Satu per satu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dibuat infrastruktur pendukungnya.

Dari ranah aset kripto, misalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024.

Beleid tersebut menegaskan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi derivatif keuangan, termasuk aset kripto, yang selama ini diampu oleh Bappebti beralih kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Artinya, transaksi derivatif aset kripto digeser dari wilayah komoditas menuju area keuangan.

Integrasi ekosistem aset kripto ke dalam sistem keuangan nasional juga patut digarisbawahi. Karakteristik transaksi derivatif memang berbeda dengan transaksi di pasar spot. Dengan membayar sejumlah uang tunai, pembeli di pasar spot bisa langsung mendapatkan aset kripto yang diminta.

Sementara, transaksi derivatif berupa perjanjian atau kontrak antara dua pihak untuk menjual atau membeli aset kripto di masa depan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Perubahan harga senantiasa terjadi selama jarak waktu antara kesepakatan dibuat dengan saat aset diserahkan.

Alhasil, transaksi derivatif pada dasarnya merupakan upaya yang sengaja diciptakan untuk melindungi nilai (hedging) terhadap aset kripto di masa mendatang. Lewat kesepakatan kedua pihak tadi, ketidakpastian harga aset kripto di masa depan sudah sejak dini ditransformasi menjadi sesuatu yang pasti.

Transaksi derivatif dalam perkembangannya bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen investasi. Kontrak kesepakatan itu sendiri bertindak sebagai objek perdagangannya. Harga aset di masa mendatang atas objek yang diperdagangkan sangat dipengaruhi oleh harga aset induk di pasar spot.

Peluang imbal hasil juga terkait dengan kinerja harga aset lain yang menjadi rujukan (underlying assets). Efek derivatif merupakan efek ‘turunan’ dari efek ‘utama; baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek ‘turunan’ dapat berarti turunan langsung dari efek ‘utama’ maupun rambatan selanjutnya.

Pada titik ini, harga satu aset finansial dalam pasar keuangan akan memengaruhi satu sama lain. Dinamika harga satu aset akan cepat menyebar dan mengubah drastis harga aset-aset finansial lainnya. Tensi pengaruh domino tersebut akan meninggi di dalam pasar finansial yang kukuh terintegrasi.

Alhasil, stabilitas sistem keuangan menjadi argumen primer di balik keluarnya Surat Edaran Bappebti. Pengalihan tugas regulasi dan supervisi transaksi derivatif aset kripto dari Bappebti kepada BI dan OJK diyakini akan berjalan lebih efektif dalam satu koridor pengelolaan yang terintegrasi pula.

BI sebelumnya telah menginisiasi Central Counterpart yang memfasilitasi transaksi rupiah dan valuta asing. OJK pun sudah merilis POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Ketiga regulasi itu menyasar pada potensi risiko sistemik yang termaktub pada masing-masing aset.

Dengan logika stabilitas itu pula, momentum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kepada OJK dan BI harus diimbangi dengan ikhtiar komplementer agar transaksi derivatif aset kripto di Tanah Air dapat berkelanjutan. Pertama, edukasi finansial dan literasi digital menjadi titik tolak yang krusial.

Pemahaman menyeluruh perihal lingkungan strategis yang mengelilingi pasar aset kripto adalah prasyarat pokok. Harus diakui, pasokan aset fisik kripto (sebagai aset rujukan) sangat terbatas. Cryptoization yang mayoritas difasilitasi oleh perusahaan teknologi swasta secara yuridis-formal bisa dipertanyakan keabsahannya.

Sementara, transaksi di pasar aset derivatif membutuhkan perhitungan yang tidak ‘umum’. Cara berpikir di pasar spot tidak bisa diterapkan utuh pada pasar derivatif. Calon investor yang berminat ‘bermain’ di pasar aset derivatif wajib memiliki bekal logika yang komprehensif sebelum memulai kiprahnya.

Kedua, menyusun seperangkat aturan operasional yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan transaksi yang lebih jelas kepada pelaku pasar kripto. Mekanisme swap untuk suku bunga dan DNDF (domestic non delivery forward) untuk valuta asing bisa diadopsi ke dalam transaksi derivatif aset kripto.

Ketiga, pengondisian keterikatan dengan aset finansial yang lebih stabil niscaya memberikan nilai aset derivatif kripto kebal terhadap berbagai gejolak. Pasar aset kripto memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Sehingga pasar aset derivatif kripto yang kuat akan mencegah menjamurnya investasi bodong.

Keempat, pasar derivatif aset kripto akan bekerja optimal jika ada kesamaan persepsi. Untuk itu, OJK dan BI perlu menyiapkan perangkat guna membatasi ruang gerak spekulasi. Sejumlah bukti empiris menunjukkan instabilitas pasar keuangan lebih dominan dipicu oleh aktivitas spekulasi, alih-alih investasi.

Sehimpun ikhtiar di atas akan mengakomodasikan semua kepentingan yang terlibat sekaligus menyediakan pondasi kuat bagi pasar derivatif aset kripto. Bagaimanapun pasar derivatif aset kripto sedang dalam fase tumbuh. Jika fase itu bisa dilalui, pasar derivatif aset kripto akan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Dalam skala yang lebih luas, efektivitas kebijakan mikroprudensial OJK akan terjaga. Produk kebijakan stabilisasi BI yang berbasis pada paradigma front loading, pre-emptive, dan ahead the curve pun kian kredibel. Alhasil, stabilisasi sistem keuangan akan tersokong dari kedalaman pasar keuangan. Bukan begitu?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Haryo Kuncoro
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper