Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

Pemerintah akan memperpanjang ketentuan masa simpan devisa hasil ekspor/DHE dari semula minimal 3 bulan menjadi paling sebentar 1 tahun.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang ketentuan masa simpan devisa hasil ekspor/DHE dari semula minimal 3 bulan menjadi paling sebentar 1 tahun. 

Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa—yang per Desember mencapai level tertinggi sepanjang masa senilai US$155,7 miliar—dan akan menjadi bekal bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah. 

“[DHE] akan lebih panjang [masa simpannya] minimal 1 tahun. Pertimbangannya kita berharap memperkuat cadangan devisa kita,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

Sebelumnya, kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.

Airlangga menyampaikan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, segera dipublikasi dalam waktu dekat. “Aturannya sebentar lagi [terbit],” lanjutnya. 

Sebelumnya terkait revisi DHE, pemerintah telah membahasnya sejak bulan lalu dan sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

Airlangga pada dasarnya menargetkan beleid tersebut akan rampung pada Januari 2025. Dirinya menyampaikan bahwa dari evaluasi DHE sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan eksportir mencapai 90%.  

Adapun revisi tersebut berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar jangka waktu minimal penempatan DHE SDA diperpanjang, tidak lagi tiga bulan.   

Saat ini, kebijakan yang berlaku yakni eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus yang ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. 

Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah. 

Pemerintah pun menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, per 1 Agustus 2023 berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.  

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

Per 20 Desember 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan terdapat sekitar 106 perusahaan yang ditangguhkan kegiatan ekspornya karena belum memenuhi kewajiban DHE. 

“Ada sekitar 106 perusahaan yang masih ditangguhkan dan 70 perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper