Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan mempersulit urusan administrasi warga yang melakukan pengemplangan pajak.
Luhut menjelaskan kini pemerintah akan fokus menerapkan sistem digitalisasi, salah satunya lewat aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Coretax akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi para pengemplang pajak.
Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak bisa membuat profil wajib pajak berdasarkan data-data aktivitas ekonominya yang terdigitalisasi. Dengan data tersebut, pemerintah tahu apakah individu atau korporasi telah membayarkan kewajiban pajak sesuai profilnya atau tidak.
Jika tidak maka pemerintah bisa mempersulit urusan administrasi para wajib pajak, baik individu atau korporasi. Luhut pun mencontohkan kesulitan individu yang melakukan pengemplangan pajak.
"Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi semua ngerti," ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Begitu juga dengan korporasi, yang akan dipersulit urusannya apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak. Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.
Baca Juga
Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai.
"Kalau data saya baik, mesin itu akan release [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan menko marves menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.
Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.
Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.
Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan," tutup Luhut.