Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meyakini kepatuhan pajak warga Indonesia masih sangat rendah.
Luhut mengaku pemerintah sudah mempunyai data yang menunjukkan rendahnya kepatuhan pajak masyarakat. Hanya saja, pemerintah tidak bisa mengindentifikasi secara perorangan karena tidak adanya sistem yang terintegrasi.
"Ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50% itu. Jadi, Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah, sangat rendah," contoh Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Oleh sebab itu, sambungnya, Dewan Ekonomi Nasional mendukung penuh penerapan aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Dewan Ekonomi Nasional memang mendorong penerapan digitalisasi pemerintahan seperti lewat Coretax untuk bidang perpajakan.
Luhut meyakini Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi para pengemplang pajak.
Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak bisa membuat profil wajib pajak berdasarkan data-data aktivitas ekonominya yang terdigitalisasi. Dengan data tersebut, pemerintah tahu apakah individu atau korporasi telah membayarkan kewajiban pajak sesuai profilnya atau tidak.
Jika tidak maka pemerintah bisa mempersulit urusan administrasi para wajib pajak, baik individu atau korporasi. Luhut pun mencontohkan kesulitan individu yang melakukan pengemplangan pajak.
"Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi, semua ngerti," ujar Luhut.
Begitu juga dengan korporasi, yang akan dipersulit urusannya apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak. Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.
Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai. "Kalau data saya baik, mesin itu akan rilis [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri," jelasnya.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri menambahkan bahwa urusan pengumpulan pajak memang sangat kompleks. Di satu sisi, masyarakat akan protes apabila tarif pajak, di sisi lain, tingkat kepatuhan pajak warga Indonesia juga masih rendah.
Oleh sebab itu, menteri keuangan Era Presiden SBY ini mengapresiasi penerapan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dia meyakini Coretax bisa menambah kepatuhan wajib pajak. Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak bisa mengecek apakah kewajiban pajak yang telah dibayar warga sudah sesuai profilnya atau tidak.
"Kalau dia tidak memenuhi persyaratan [tidak sesuai pembayaran pajak dengan profilnya], itu nanti di Coretax-nya bisa ada automatic blocking [pemblokiran otomatis] sehingga maju tidak mau mereka harus patuh. Jadi ini yang kemudian menjelaskan mengapa digitalisasi itu menjadi solusi," ungkap Chatib pada kesempatan yang sama.