Bisnis.com, JAKARTA — Warganet ramai-ramai menyerbu akun media sosial Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak seperti Instagram dan X, karena masalah eror Coretax yang tak kunjung teratasi.
Coretax sejatinya mulai berlaku per 1 Januari 2025. Alhasil sejumlah layanan yang sebelumnya tersedia di laman DJP Online, kini beralih ke Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) tersebut.
Pada kenyataannya, hingga hari kesepuluh Januari, sistem tersebut masih tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Utamanya para pegawai di perusahaan yang mengurus seputar perpajakan.
Solusi Kendala Password dan Passphrase di Coretax#KawanPajak, mengalami kendala saat membuat password atau passphrase di Coretax? Berikut beberapa tips yang bisa membantu!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 9, 2025
Hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password… pic.twitter.com/7WeJqiUt1E
Bisnis pun pada hari ini, Jumat (10/1/2025), melakukan beberapa kali percobaan untuk masuk ke sistem DJP Online maupun Coretax di laman resmi pajak.go.id, namun terus gagal.
Meski banyak keluhan, Ditjen Pajak tetap rajin membagian informasi dan panduan mengakses Coretax.
Sebagai contoh di akun Instagram @ditjenpajakri, dalam salah satu unggahan soal pemberitahuan akses Coretax, mendapat lebih dari 2.500 komentar keluhan.
Baca Juga
Akun bernama @chandrabeea, seorang penulis, melontarkan kritik dan keluhan karena kurangnya sosialisasi terkait Coretax.
Menurutnya, tidak semua orang memantau medsos milik Ditjen Pajak, dan sosialisasi juga perlu dilakukan dengan menyebarkan informasi melalui email.
“Katanya sekarang semua lewat coretax, tapi sistemnya masih ga beres. Mau login ke coretax disuruh reset password, tapi sampai sekarang ga ada email konfirmasi resetnya. Mau ngurus NPPN pake cara lama ga bisa. Bahkan di laman home DJP ga ada pilihan login ini gimana ya? Kasian penulis, ga ada NPPN potongan royaltinya gede banget. What did we do to deserve this, sih?” tulis, dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Akun warganet lainnya yang bernama @didio_156 memberikan masukan agar aplikasi tersebut hendaknya uji coba 6-8 bulan sebelum implementasi agar dapat mengatasi masalah yang terjadi.
Pasalnya, ketika Wajib Pajak (WP) bertanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah satu dan lainnya, kadang muncul jawaban yang berbeda dan memunculkan ambigu.
“Kita di jadikan kelinci percobaan sedangkan yg harusnya sudah bisa terbit faktur jadi tertunda, buang waktu, menguras pikiran dan emosi juga jujur saja, perihal perubahan tarifnya pun terjadi perbedaan sehingga multitafsir jadinya, masak setiap ada perubahan itu saja terus masalahnya,” unggahnya.
“Bayar pajak telat didenda, terus kalo coretax telat gbs diakses siapa yg denda?” keluh akun dengan nama @nurazizahrooo.
Pemilik akun @mt.taufiq.s meminta pemerintah untuk menunda sistem tersebut sampai benar-benar siap digunakan. Menurutnya, fitur-fitur yang sebelumnya terdapat dalam DJP Online sudah cukup memudahkannya.
“Kembalikan fitur2 yg kemarin seperti e-faktur salah satunya. Interface juga lebih ramah tampilannya ketimbang coretax yang sekarang. Jangan dipaksa pake sistem yang baru, yang ada pekerjaan WP jadi terhambat dan kacau administrasinya. Mohon dipertimbangkan kembali,” tuturnya.