Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warganet Serbu Akun Ditjen Pajak, Keluhkan Eror Coretax

Warganet ramai-ramai menyerbu akun media sosial Ditjen Pajak seperti Instagram dan X karena masalah eror Coretax yang tak kunjung teratasi.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Warganet ramai-ramai menyerbu akun media sosial Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak seperti Instagram dan X, karena masalah eror Coretax yang tak kunjung teratasi. 

Coretax sejatinya mulai berlaku per 1 Januari 2025. Alhasil sejumlah layanan yang sebelumnya tersedia di laman DJP Online, kini beralih ke Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) tersebut. 

Pada kenyataannya, hingga hari kesepuluh Januari, sistem tersebut masih tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Utamanya para pegawai di perusahaan yang mengurus seputar perpajakan. 

Bisnis pun pada hari ini, Jumat (10/1/2025), melakukan beberapa kali percobaan untuk masuk ke sistem DJP Online maupun Coretax di laman resmi pajak.go.id, namun terus gagal. 

Meski banyak keluhan, Ditjen Pajak tetap rajin membagian informasi dan panduan mengakses Coretax. 

Sebagai contoh di akun Instagram @ditjenpajakri, dalam salah satu unggahan soal pemberitahuan akses Coretax, mendapat lebih dari 2.500 komentar keluhan. 

Akun bernama @chandrabeea, seorang penulis, melontarkan kritik dan keluhan karena kurangnya sosialisasi terkait Coretax. 

Menurutnya, tidak semua orang memantau medsos milik Ditjen Pajak, dan sosialisasi juga perlu dilakukan dengan menyebarkan informasi melalui email. 

“Katanya sekarang semua lewat coretax, tapi sistemnya masih ga beres. Mau login ke coretax disuruh reset password, tapi sampai sekarang ga ada email konfirmasi resetnya. Mau ngurus NPPN pake cara lama ga bisa. Bahkan di laman home DJP ga ada pilihan login ini gimana ya? Kasian penulis, ga ada NPPN potongan royaltinya gede banget. What did we do to deserve this, sih?” tulis, dikutip pada Jumat (10/1/2025). 

Akun warganet lainnya yang bernama @didio_156 memberikan masukan agar aplikasi tersebut hendaknya uji coba 6-8 bulan sebelum implementasi agar dapat mengatasi masalah yang terjadi. 

Pasalnya, ketika Wajib Pajak (WP) bertanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah satu dan lainnya, kadang muncul jawaban yang berbeda dan memunculkan ambigu.  

“Kita di jadikan kelinci percobaan sedangkan yg harusnya sudah bisa terbit faktur jadi tertunda, buang waktu, menguras pikiran dan emosi juga jujur saja, perihal perubahan tarifnya pun terjadi perbedaan sehingga multitafsir jadinya, masak setiap ada perubahan itu saja terus masalahnya,” unggahnya. 

“Bayar pajak telat didenda, terus kalo coretax telat gbs diakses siapa yg denda?” keluh akun dengan nama @nurazizahrooo.

Pemilik akun @mt.taufiq.s meminta pemerintah untuk menunda sistem tersebut sampai benar-benar siap digunakan. Menurutnya, fitur-fitur yang sebelumnya terdapat dalam DJP Online sudah cukup memudahkannya. 

“Kembalikan fitur2 yg kemarin seperti e-faktur salah satunya. Interface juga lebih ramah tampilannya ketimbang coretax yang sekarang. Jangan dipaksa pake sistem yang baru, yang ada pekerjaan WP jadi terhambat dan kacau administrasinya. Mohon dipertimbangkan kembali,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper