Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Resmi Tambah 5 Komoditas yang Bisa Disimpan Resi Gudang

Kemendag mulai 8 Januari 2025 resmi menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam program sistem resi gudang (SRG). Apa saja komoditasnya?
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui seusai konferensi pers Capaian 2024 dan Program Kerja Kementerian Perdagangan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui seusai konferensi pers Capaian 2024 dan Program Kerja Kementerian Perdagangan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 8 Januari 2025 resmi menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam program sistem resi gudang (SRG). Lima komoditas itu yakni agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2025 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, terbitnya perubahan ketiga atas Permendag No.33/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya.

“Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” tutur Budi dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut, dalam menambah jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, Budi menuturkan bahwa pihaknya mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

Tentunya, kata dia, perubahan ini memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag No.33/2020. 

Dalam beleid itu, diatur bahwa barang yang dapat disimpan di gudang SRG harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan jumlah minimum barang yang disimpan.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, barang yang disimpan juga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Adapun sebelumnya, komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG hanya 12 jenis, sebagaimana diatur dalam Permendag No.14/2021. Kemudian melalui perubahan kedua yang tertuang dalam Permendag No.24/2023, Kemendag menambah jenis komoditas menjadi 22 jenis.

Terbaru, pemerintah kembali menambah lima jenis komoditas baru sehingga total komoditas yang dapat disimpan mencapai 27 jenis. 

Berikut komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, berdasarkan Permendag No.1/2025:

1. Gabah

2. Beras

3. Jagung

4. Kopi

5. Kakao

6. Lada

7. Karet

8. Rumput Laut

9. Rotan

10. Garam

11. Gambir

12. Teh

13. Kopra

14. Timah

15. Bawang Merah

16. Ikan

17. Pala

18. Ayam Karkas Beku

19. Gula Kristal Putih

20. Kedelai

21. Tembakau

22. Kayu Manis

23. Agar

24. Karagenan

25. Mocaf

26. Pinang

27. Tapioka


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper