Bisnis.com, JAKARTA — Para pekerja di bidang pajak mencurahkan kesulitannya dalam mengakses Coretax sedari sistem tersebut meluncur pada 1 Januari 2025.
Bukannya semakin mudah, sejumlah pekerja tersebut mengungkapkan masih kesulitan mengakses laman resmi Coretax. Sekalipun dapat mengaksesnya, namun tidak dapat menggunakan layanan.
Sejatinya Coretax hadir untuk mempermudah layanan pajak menjadi satu pintu. Dalam sistem inti tersebut juga terdapat fitur prepopulated yang memungkinkan pengisian otomatis SPT Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Selain itu, Coretax juga diharapkan memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam melakukan administrasi faktur pajak.
Didi (35) yang bekerja sebagai Asisten Manajemen Pajak di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat menyampaikan dirinya harus menghadapi Coretax yang sering bermasalah karena tidak dapat log in atau masuk.
“Pekerjaan jadi terhambat karena kita jadi tidak bisa upload faktur pajak, membuat bukti potong,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/1/2025).
Melalui Coretax, pihaknya juga masih harus mempelajari sistem baru tersebut. Didi menyuarakan bahwa seharusnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu melakukan uji coba sampai benar-benar siap digunakan. Alhasil jika ada kendala, otoritas pajak sudah memiliki solusinya.
Baca Juga
Menurutnya, bukan semenjak 1 Januari 2025 saja dirinya menghadapi kendala tersebut. Sejak Desember atau saat Coretax mulai diperkenalkan dan dapat diakses, pihaknya sudah mulai susah untuk masuk ke DJP Online dan kerap eror.