Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai MBDK vs SNI, Mana Lebih Ampuh Lawan Risiko Produk Berpemanis?

Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya bakal diberlakukan pada semester II/2025. Mana lebih efektif jika dibandingkan SNI?
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung memilih minuman kemasan di Super Market di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) makin nyata bakal diterapkan pada paruh kedua tahun ini. Kendati demikian, opsi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula dalam produk dinilai lebih efektif. 

Untuk diketahui, rencana aturan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan risiko penyakit tidak menular (PTM) lewat PP 28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai GGL (gula, garam, lemak). 

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan alih-alih pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) justru lebih efektif mengatur konsumsi gula. 

“Kalau kita dekati dengan SNI, itu ditetapkan sekian, udah gak boleh di atas [standar kadar gula]. Kalau di atas itu sudah pidana, ini masih dalam pembahasan, masih cari titik tengahnya,” kata Putu, dikutip Senin (13/1/2025). 

Menurut Putu, kebijakan cukai pada produk-produk tertentu, terutama yang berkaitan dengan minuman manis, juga berpotensi menekan industri. Cukai diberlakukan untuk produk dengan kandungan gula di atas batas tertentu. 

Artinya, industri masih berpeluang untuk memproduksi minuman dengan kadar gula di atas batasan cukai. Sementara, jika menggunakan SNI industri serempak harus mengikuti standar kadar gula yang ditetapkan. 

Namun, dia juga mengingatkan bahwa apabila kebijakan tidak jelas, bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi industri yang sangat sensitif terhadap perubahan harga.

“Kalau pendekatan industri, cukai ini memang industri asal kebijakannya itu bisa konsisten, terukur waktu ditentukan itu ada waktunya, itu ngga jadi isu, tapi masih tidak jelas aturannya,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dia mencatat bahwa industri mulai beradaptasi dengan perubahan tren konsumsi ini melalui reformulasi komposisi produk. 

Di samping itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya berharap agar pemerintah membatalkan penerapan cukai MBDK.

“Kami sudah menjelaskan ke pemerintah bahwa MBDK itu tidak tepat untuk mengatasi NCD, non communicable disease. Kita berharap bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat gerakan, memberikan pendidikan edukasi ke konsumen,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper