Bisnis.com, JAKARTA – Sidang gugatan yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga Sugianto Kusuma (Aguan) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PIK 2 disebut masih ditunda.
Adapun, gugatan yang menyeret nama Jokowi hingga Aguan dilayangkan oleh 20 orang penggugat. Di mana, gugatan itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Saat ini gugatan tersebut tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa perkara itu masih ditunda lantaran terdapat sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap. Salah satunya, hakim mempertanyakan mengenai alamat salah satu tergugat yakni Aguan.
“Nanti, [proses sidangnya] masih ditunda, karena alamat Aguan katanya tidak ditemukan. Lucu kan? Alamat seorang Aguan tidak ditemukan [oleh negara],” kata Khozinudin saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, Khozinudin menjelaskan bahwa proses sidang baru akan dilanjutkan pada 20 Januari 2025. Dia juga menyinggung bakal memperjuangkan seluruh gugatan yang sebelumnya disampaikan.
Salah satu poin gugatannya yakni meminta Presiden ke-7 RI Jokowi, Aguan dan sejumlah tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi mencapai Rp612 triliun.
Baca Juga
Sebagai pelengkap, hari ini para aliansi penggugat juga melakukan audiensi dengan pihak Kementerian KKP untuk dapat menindak tegas aksi pemagaran laut yang disinyalir terafiliasi dengan pengembangan kawasan PIK 2 milik Aguan.
“Dulu kami gugat tidak ada yang percaya. [Proyek pengembangan PIK 2] Menghalangi akses laut. Nah sekarang sudah viral baru tahu memang proyek Aguan ini mengganggu akses laut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 20 penggugat melayangkan gugatan terhadap Sugianto Kusuma alias Aguan, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.
Selain itu, para 20 penggugat itu juga turut mencantumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai tergugat.
“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” kata Khozinudin selaku kuasa hukum para penggugat.
Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.
“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektare, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.