Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Sri Rejeki (SRIL) atau Sritex tengah menanti putusan keberlanjutan usaha dan kelangsungan kerja karyawan, di tengah proses penyelesaian kepailitan.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menyampaikan, hingga saat ini, karyawan Sritex Group yang terdampak langsung maupun tidak langsung atas pailit ini, tetap berkeinginan agar proses penyelesaian pailit menghasilkan putusan terbaik bagi semua pihak.
“...dan terkait dengan piutang-piutang debitur ke para kreditur, tetap menjadi kewajiban debitur untuk menyelesaikannya, sehingga solusi baik untuk semuanya bukan satu dua kepentingan saja,” kata Slamet kepada Bisnis, Rabu (15/1/2025).
Pailit Sritex Group melibatkan 4 perusahaan yakni PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya. Ketika dinyatakan pailit, Slamet menyebut bahwa manajemen dan PUK serikat pekerja masing-masing perusahaan telah bertemu dan berkoordinasi.
Dalam pertemuan itu, kata Slamet, disepakati pilihan going concern selama ditetapkannya pailit ini sambil menunggu upaya-upaya hukum yang dilakukan para pihak.
“Dari ke 4 serikat pekerja tersebut juga sudah mengirim permohonan audiensi dan surat agar ditetapkan going concern ke hakim pengawas dalam kepailitan ini,” tuturnya.
Baca Juga
Terkait adanya tuntutan dari karyawan Bitratex agar dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pihaknya belum mengetahui lebih detail mengenai rencana tersebut. Mengingat, masing-masing perusahaan memiliki manajemen yang mengelola SDM, meski juga terpusat pada kantor pusat di Sritex Sukoharjo.
“Karena memang tidak ada komunikasi lain selain going concern,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, buruh PT Bitratex Industries, salah satu anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN, menolak opsi going concern dalam proses pengurusan kepailitan Sritex.
Pasalnya, opsi tersebut dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya. Para karyawan lebih memilih untuk di PHK agar bisa mendapatkan haknya.
“Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi,” terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setiyono, Selasa (14/1/2025).