Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tiba-tiba membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Dalam rapat pleno, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, rapat ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025.
"Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Bob.
Dia menjelaskan makna utama dari perubahan UU Minerba ini menyoroti empat hal. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Dia mengatakan, hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.
Kedua, terkait aturan pemberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.
Bob mengatakan, revisi UU Minerba kali ini juga berpijak pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Beleid tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara.
Negara memiliki dan mengendalikan semua aset alam ini, untuk digunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.
"Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu, masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara, tepi hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," kata Bob.
DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Minerba, Ini yang Diubah
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Minerba pada hari ini, Senin (20/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu
Menelisik Alasan Akuisisi Saham Remala Abadi (DATA) oleh TOWR
52 menit yang lalu