Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penyerahan DIM revisi RUU Minerba ini diwakili oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).
“Bapak Ketua Baleg, dengan ini kami pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi permasalahan tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tuturnya.
Adapun, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut jumlah DIM yang telah disampaikan pemerintah dan DPD, setelah dikompilasi oleh tim Baleg berjumlah 256 DIM.
Dengan perincian 104 bersifat tetap, 12 bersifat redaksional, 1 bersifat reposisi, 34 bersifat substansi, 97 bersifat substansi baru, dan 8 dihapus sesuai dengan kesepakatan kerja. Sebanyak 104 DIM tetap itu disetujui langsung dalam rapat, sedangkan 12 DIM redaksional akan dibahas dalam Timus dan Timsin.
“Untuk itu apakah 104 DIM RUU bersifat tetap dapat kita setujui? Dan 12 DIM RUU bersifat redaksional dapat kita setujui untuk dibahas dalam Timus dan Timsin?” tanya Bob dan dijawab setuju oleh para anggota.
Baca Juga
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi UU Minerba disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025).
Adapun, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum.
“Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).