Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum hanya membatasi operasional angkutan barang di jalan tol sepanjang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 yang dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.
Ahmad Yani mengatakan skema pembatasan operasional telah rutin dilakukan. Namun Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol.
“Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” kata Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025, pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang berupa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan meliputi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Baca Juga
Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi informasi tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan bagian kiri kendaraan angkutan barang.
Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor diwajibkan memiliki stiker yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Jakarta - Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh - Srondol (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang), dan Semarang - Solo.