Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada area pagar laut di wilayah Pesisir Tangerang, Banten.
Dia menjelaskan, setidaknya terdapat 17 bidang SHM pada sekitar area pagar laut yang membentang hingga 30,16 kilometer (km).
“Ada juga SHM, Sertifikat Hak Milik atas 17 bidang. Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Meskipun demikian, jumlah kepemilikan SHM di laut Banten itu memang tak sebanyak sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Di mana, totalnya mencapai 263 bidang SHGB.
Nusron merinci, 263 bidang SHGB itu milik sejumlah entitas yang berbeda. Sebanyak 234 bidang SHGB digenggam atas nama PT Intan Agung Makmur.
Kemudian, ada juga PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan utara Banten. Belakangan diketahui PT CISN tersebut milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Baca Juga
Terakhir, sebanyak 9 bidang SHGB tercatat milik nama perorangan. Atas temuan itu, Nusron mengaku bakal melakukan penyelidikan dan evaluasi lanjutan mengenai nasib sertifikat alas hak yang berada di wilayah laut tersebut.
“Kalau memang [hasil evaluasi menunjukkan bahwa itu] wilayah laut kemudian di SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL. Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.
"[HGB-SHM] Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18/2021 sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Dia menduga pembangunan pagar laut tersebut bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama semakin naik, sehingga terbentuk sedimentasi.
Upaya tersebut, kata Sakti, serupa seperti giat reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan.
"Itu [HGB-SHM] urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada [izin]," ucapnya.