Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau yang ada di wilayah Kepulauan Riau. Ketiga pulau itu yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penyegelan yang dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) itu dilakukan sebagai upaya KKP dalam menanggapi pengaduan masyarakat.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Pung dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Pung menuturkan, KKP memasang papan segel kegiatan penghentian sementara di ketiga pulau. Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
Kemudian, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT DCK dilakukan lantaran tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan izin reklamasi.
Lebih lanjut, Pung mengatakan bahwa penghentian juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP KKP.
Baca Juga
Hasil temuan menemukan adanya indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.
Pung mengatakan, tindakan yang diambil KKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
Dia menjelaskan, Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil masuk dalam kategori pulau kecil. Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.10/2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.
Selain itu, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkasnya.
Khusus temuan di Pulau Citlim, Pung menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.