Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh anggota kabinet Prabowo-Gibran telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi anti rasuah itu juga membocorkan anggota kabinet yang memiliki harta hingga Rp5,4 triliun, siapakah dia?
Berdasarkan penulusuran Bisnis pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (21/1/2025), pejabat yang dimaksud adalah Menteri Pariwisata Widiyanti Putri. Istri dari pengusaha Wisnu Wardhana itu tercatat memiliki total keyayaan senilai Rp5,4 triliun atau tepatnya Rp5.435.833.014.169.
Dalam laporan tersebut, Widiyanti melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp152,02 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, dengan rincian:
- Tanah dan Bangunan Seluas 3630 m2/3068 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp68,15 miliar
- Tanah dan Bangunan Seluas 474 m2/10 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp18,75 miliar
- Bangunan Seluas 328 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp7,68 miliar
- Tanah dan Bangunan Seluas 847 m2/326 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp14,53 miliar
- Tanah dan Bangunan Seluas 1340 m2/300 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp22,57 miliar
- Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/30 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp15,91 miliar
Selain itu, Widiyanti juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai total Rp19,46 miliar, yang terdiri dari mobil Mercedes Benz S63 Tahun 2014 senilai Rp2,96 miliar, Toyota Vellfire 3.5 tahun 2011 senilai Rp506 juta, mobil Bentley Continental GT tahun 2011 senilai Rp2,87 miliar hingga mobil Lexus LM350H tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar.
Mantan komisaris emiten sawit PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) ini juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.814.169.039, surat berharga Rp5.075.638.855.071, kas dan setara kas Rp67.168.797.235 dan harta lainnya Rp77.719.917.824.
"Total harta kekayaan Rp5.435.833.014.169," papar laporan elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga
Seluruh Anggota Kabinet Telah Lapor LHKPN
Sebalumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.
Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.
Adapun, 123 orang pejabat yang wajib lapor itu telah diberikan sekitar tiga bulan untuk menyerahkan kewajiban LHKPN ke KPK. Batas akhir penyerahan LHKPN adalah hari ini, Selasa (21/1/2025).
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Secara terperinci, Pahala menjelaskan bahwa sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya.
"Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang," terang Pahala.
Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.
Sebanyak 14 dari 58 LHKPN dari wajib lapor baru itu kini sudah tayang dan bisa langsung diakses publik di fitur e-announcement. Sisanya, terang Pahala, dipastikan secara keseluruhan bisa diunggah dan diakses publik dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Sesudah itu tinggal kita tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang gak dilaporin segala macam itu kita lihat lagi," ungkapnya.
Adapun, Pahala menyebut ada wajib lapor reguler yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp2,6 triliun. Namun, nilai itu masih rendah dari yang dilaporkan oleh wajib lapor baru, yakni sebesar Rp5,4 triliun.
"Nah, yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu Rp5,4 triliun," ungkapnya.
Secara rata-rata, papar Pahala, nilai harta yang dilaporkan oleh wajib lapor reguler di Kabinet Prabowo, yakni sebesar Rp187 miliar. Nilainya juga masih lebih rendah dari wajib lapor baru yakni mencapai Rp227 miliar.