Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger! Laut di Jawa Timur Miliki Sertifikat HGB, Ternyata Ini Pemiliknya

Menteri ATR Nusron Wahid mengungkap lagi temuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut Jawa Timur. Siapa pemiliknya?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkap lagi temuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area perairan atau laut. Kali ini berada di Jawa Timur dengan luas sekitar 657 hektare (ha).

Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB (SHGB) yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya mencapai 656,85 ha.

"Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 ha, untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha," kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Nusron menceritkan bahwa SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999.

Dia menuturkan, ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutupi secara keseluruhan dengan permukaan air laut.

Oleh karena itu, pemerintah sudah memiliki dua opsi untuk penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996.

Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjangn HGB milik dua perusahaan itu.

Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi.

"Tinggal nanti kita cek, kita panggil yang punya, kita klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan? Kit panggil, kita klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper