Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Potong Anggaran Perjalanan Dinas Pemda 50%, Anggaran Tak Penting Diblokir

Berdasarkan Inpres 1/2025, Sri Mulyani harus memblokir anggaran yang tidak penting, lalu anggaran perjalanan dinas Pemda juga dipotong 50%.
Presiden Prabowo Subianto tiba di helipad kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (20/1/2025) dalam rangka kunjungan kerja. / BPMI Setpres-Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto tiba di helipad kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (20/1/2025) dalam rangka kunjungan kerja. / BPMI Setpres-Laily Rachev

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memblokir anggaran kementerian/lembaga atau K/L yang tidak penting untuk menghemat APBN 2025.

Perintah tersebut Prabowo sampaikan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diterbitkan pada 22 Januari 2024.

Dalam diktum kelima angka 1 huruf a Inpres 1/2025, Prabowo memberi tugas khusus ke Sri Mulyani sebagai bendahara negara untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L. Bahkan, dalam diktum kelima angka 1 huruf 1 huruf c Prabowo memerintahkan Sri Mulyani untuk:

Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Dalam diktum ketiga, Prabowo juga meminta masing-masing pimpinan kementerian/lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran sesuai ketetapan Sri Mulyani. Efisiensi tersebut dilakukan melalui penghematan belanja operasional dan non operasional.

Dalam diktum keempat, Prabowo turut memerintahkan kepala daerah membatasi kegiatan yang bersifat seremonial. Bahkan, secara spesifik dia meminta belanja perjalanan dinas dipotong hingga 50%.

Terakhir, Prabowo juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pelaksanaan Inpres 1/2025 itu.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tutup Inpres tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper