Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dilakukan secara terburu-buru. Rancangan diklaim telah digodok berdasarkan tahapan dan musyawarah bersama.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, usulan revisi UU Minerba itu telah disampaikan melalui Badan Musyawarah, rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga rapat pleno terbuka. Pihaknya juga maraton 2 hari terakhir menampung pendapat dari organisasi masyarakat, serta pelaku usaha sektor minerba.
"Ada tahapannya kita nggak main langsung. Ada tahapan semuanya, termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti," kata Bob kepada wartawan di DPR, Kamis (23/1/2025).
Namun, dia mengakui pembahasan cepat dilakukan untuk mendukung program hilirisasi. Bob juga menegaskan bahwa urgensi dari revisi UU Minerba ini yaitu memberikan kesempatan dan memperluas pengelolaan sumber daya alam sehingga tak hanya terbatas pada perusahaan swasta saja.
Adapun, poin utama dari perubahan UU Minerba ini yaitu pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Kedua, terkait aturan pemberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.
"Jadi perguruan tinggi, ormas keagamaan, UMKM, koperasi, perseorangan itu ada peluang bagaimana bisa memanfaatkan. Kalau sudah dikasih kekayaan alam dari Tuhan bagaimana memanfaatkannya. Kalau dulu kita manfaatkan melalui perseroan. Kita perlebar stakeholder-nya," ujarnya.
Baca Juga
Di samping itu, Bob menyoroti kritik terkait dampak persaingan usaha yang makin ketat untuk pengelolaan tambang minerba. Menurut dia, persaingan usaha justru diperlukan untuk meningkatkan kedisiplinan.
"Itu akan lebih disiplin jadi persaingan usaha bukan hanya usaha bagus kerja bagus, tapi peraturannya dilaksanakan kan akan tersaring sendirinya kan dia akan tereliminir kalau perusahaan nggak bisa bersaing kalau nggak bisa memenuhi persyaratan secara perundang-undangan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI tiba-tiba membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) secara maraton pada Senin (20/1/2025). Bahkan, naskah akademik dari RUU tersebut baru dibagikan kepada anggota 30 menit sebelum waktu rapat pleno.