Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Pertama Prabowo: Pemda Potong Perdin 50%, Kurangi Honorium, hingga Batasi Seminar

Instruksi Presiden pertama Prabowo memerintahkan kepala daerah untuk menghemat Rp50,59 triliun dalam APBD 2025, seperti dengan pemotongan dana perjalanan dinas.
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambut di Rapimnas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir 2024, Sentul pada Kamis (7/11/2024). / Bisnis-Akbar Evandio.
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambut di Rapimnas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir 2024, Sentul pada Kamis (7/11/2024). / Bisnis-Akbar Evandio.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepala daerah untuk menghemat anggaran hingga Rp50,59 triliun dalam APBD 2025.

Perintah tersebut Prabowo sampaikan lewat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.

Dalam diktum keempat Inpres 1/2025, Prabowo memberi tujuh poin instruksi kepada gubernur dan bupati/wali agar penghematan APBD 2025 bisa terwujud. Instruksi-instruksi tersebut seperti pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) 50%, mengurangi belanja honorium, hingga Batasi acara-acara seremonial seperti seminar.

Bahkan, dalam diktum kelima angka 2, Prabowo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Titip Karnavian untuk memantau pelaksanaan penghematan APBD 2025 di tingkat pemerintah daerah (pemda).

Terakhir, dalam diktum keenam, Prabowo juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pelaksanaan Inpres 1/2025 itu.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tutup Inpres tersebut.

Berikut 7 poin instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen)
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper